Sesuai regulasi terbaru dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini maksimal dapat digunakan untuk sembilan nomor ponsel, dengan batasan tiga nomor per operator telekomunikasi.
Aturan ini tertuang dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Telekomunikasi. Aturan ini diterbitkan dengan tujuan untuk mencegah penyalahgunaan NIK.
"Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dilarang melakukan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi lebih dari 3 (tiga) Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan Jasa Telekomunikasi untuk setiap identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi pada setiap Penyelenggara Jasa Telekomunikasi," tulis Pasal 160 dalam aturan tersebut.
Regulasi ini muncul akibat maraknya penyalahgunaan NIK untuk pendaftaran nomor ponsel yang berlebihan. Dalam pengawasan Kementerian, terdapat laporan bahwa satu NIK dapat digunakan untuk mendaftar hingga seratus nomor. Kondisi ini menciptakan kekhawatiran jika NIK milik seseorang dapat dicuri dan digunakan untuk melakukan kejahatan. Hal itu dapat menyebabkan individu tersebut bisa menjadi korban pertanggung jawaban atas tindakan kejahatan yang tidak dilakukannya.
"Karena kami memantau bahwa ada kadang-kadang satu NIK bisa 100 nomor dan ini rentan digunakan untuk kejahatan-kejahatan. Atau orang yang NIKnya dicuri untuk melakukan kejahatan. Lalu jadi dia diminta pertanggung jawaban terhadap kejahatan yang bukan dilakukan olehnya," terang Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri tentang eSIM dan Pemutakhiran Data minggu lalu, di Jakarta.
Meutya Hafid juga menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap penggunaan NIK. Untuk itu, pihak Kementerian berencana melakukan pembaruan atas Permenkominfo untuk mengatur pemutakhiran data oleh operator seluler dan memastikan bahwa satu NIK hanya digunakan untuk tiga nomor per operator. Meutya mengharapkan, dengan revisi ini, dapat memperkecil kemungkinan penyalahgunaan yang terjadi.
"Karena itu selain tadi untuk eSIM, artinya untuk pelanggan dan nomor-nomor baru, kita juga akan menerapkan dalam waktu dekat mengeluarkan permen lanjutan untuk memperbarui Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021 yang meminta pada dasarnya pemutakhiran data oleh operator seluler untuk bisa memastikan bahwa untuk satu NIK sesuai dengan semangat dari Permenkominfo sebelumnya dibatasi satu NIK itu tiga nomor per operator," jelasnya.
Pembaruan ini diharapkan selesai dalam waktu dua minggu, dan akan menyempurnakan Peraturan Menteri yang ada saat ini. Meutya menyatakan, banyak laporan penipuan yang terjadi melalui telekomunikasi, yang menjadi salah satu motivasi untuk meningkatkan regulasi dan pengawasan.
Regulasi baru ini juga memberikan dampak signifikan kepada operator telekomunikasi. Untuk menjaga data pelanggan, mereka diharuskan melakukan proses verifikasi dan pemutakhiran data secara berkala.
Telkomsel, sebagai salah satu operator besar, memberikan tanggapan mengenai maraknya penipuan berbasis seluler. Direktur Utama Telkomsel, Nugroho, menyatakan bahwa penipuan yang berlangsung menggunakan nomor ponsel telah menjadi fenomena yang berlangsung setiap hari. Tindak kejahatan ini terpusat di daerah tertentu.
"Ogen Komering Ilir, kemudian di Sulawesi Selatan. Memang itu kayak menjadi basis-basisnya para scammer gitu. Nah itu yang dengan kebijakan nanti dari komdigi yang baru itu diharapkan bisa membersihkan praktek-praktek itu. Atau minimal meminimilisir lah," jelas Nugroho.
Dengan penerapan aturan ini, operator diharapkan tidak hanya mengelola jumlah nomor ponsel per NIK, tetapi juga memperkuat keamanan data pelanggan untuk mencegah potensi pencurian identitas.