Bagaimana Nasib Prabowo jika MK Putuskan Usia Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun?

20 Oct 2023 20:37 WIB

thumbnail-article

Prabowo Subianto saat mengunjungi media center KTT ke-43 ASEAN di Jakarta Convention Center, Jakarta, Kamis (7/9/2023). ANTARA FOTO/Media Center KTT ASEAN 2023/Harviyan Perdana Putra/foc.

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan kembali menggelar sidang putusan terkait batas usia capres cawapres pada Senin (23/10/2023) pekan depan.

Agenda sidang tersebut untuk memutuskan gugatan batas maksimal usia capres dan cawapres menjadi 70 tahun.

Sidang tersebut lantas memunculkan spekulasi mengenai masa depan pencalonan diri Prabowo Subianto sebagai capres dalam Pemilu 2024 mendatang.

Hal tersebut dikarenakan Prabowo Subianto telah menginjak usia ke-72 tahun pada Selasa (17/10) lalu.

Apabila gugatan batas usia maksimal capres-cawapres dikabulkan pada pekan depan, hal tersebut akan berdampak pada Prabowo yang hingga kini belum melakukan pendaftaran ke KPU.

Tentang gugatan usia maksimal capres

Gugatan batas maksimal usia capres-cawapres dilayangkan oleh dua penggugat, yakni pemohon pertama atas nama Rudy Hartono dan Rio Saputro dkk.

Rudy Hartono melakukan gugatan dengan nomor perkara 107/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU Pemilu.

Dalam gugatannya, advokat asal Malang tersebut menginginkan adanya batasan usia maksimal capres-cawapres menjadi 70 tahun.

Menurutnya, hal tersebut diperlukan untuk memastikan kesehatan jasmani dan rohani capres-cawapres ketika maju dalam pemilu.

Sementara gugatan kedua dilayangkan oleh tiga pemohon atas nama Rio Saputro, Wiwit Ariyanto, dan Rahayu Fatika Sari.

Gugatan Rio Saputro dkk. tersebut terdaftar di MK dengan nomor perkara 102/PUU-XXI/2023.

Melansir laman MK, Anang Suindro selaku kuasa hukum Rio Saputro dkk. menyatakan bahwa Indonesia harus dipimpin oleh presiden dan wakil presiden yang tak punya rekam jejak pelanggaran HAM.

“Sebagai bentuk pencegahan dan antisipasi maka haruslah diatur dan ditetapkan pada syarat calon Presiden dan calon Wakil Presiden pada Pasal 169 huruf d yang berbunyi ‘tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya’ haruslah juga dimaknai sebagai ‘tidak pernah mengkhianati negara, tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM berat, penculikan aktivis, penghilangan orang secara paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang anti-demokrasi, serta tindak pidana berat lainnya,” jelas Anang pada Senin (18/9) bulan Agustus lalu.

Kriteria tidak punya rekam jejak pelanggaran HAM berat tersebut menjadi salah satu hal yang digugat Rio Saputro dkk. selain batas maksimal 70 tahun bagi capres-cawapres.

Melansir laman MK, sidang pembacaan putusan atas gugatan Rudy Hartono dan Rio Saputro dkk. akan dilakukan pada Senin (23/10) pukul 10.00 WIB.

MK akan putuskan 70 tahun, bagaimana nasib Prabowo?

Banyak pihak berspekulasi jika MK mengabulkan gugatan batas maksimal usia capres-cawapres menjadi 70 tahun, maka akan menutup peluang Prabowo Subianto untuk mencalonkan diri dalam Pilpres 2024 mendatang.

Prabowo sendiri merupakan salah satu dari tiga bakal calon presiden yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra menilai bahwa jika gugatan tersebut dikabulkan, maka jalan Prabowo mengikuti Pemilu 2024 berpotensi tertutup.

Yusril, yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju, menyatakan bahwa MK seharusnya menolak gugatan batas maksimal usia capres-cawapres.

Menurut Mantan Menteri Hukum dan HAM di era Megawati Soekarnoputri tersebut menyatakan bahwa pembatasan usia maksimal capres-cawapres justru melanggar asas konstitusional.

"Tidak ada isu konstitusional di sini, karena berapapun batas usia yang ditetapkan tidak akan bertentangan dengan UUD 45, sepanjang seseorang sudah dewasa menurut hukum," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/10).

Dalam keterangannya, Yusril juga mengingatkan MK untuk tidak membuat keputusan yang memicu problem dan kontroversial.

"MK seyogyanya memegang teguh asas ini, agar tidak menciptakan putusan kontroversial dan problematik, mengingat putusan MK itu bersifat final dan mengikat," tambah Yusril.

Dalam 10 tahun ke belakang, terdapat dua cawapres yang mengikuti pemilu ketika berusia di atas 70 tahun, yakni Jusuf Kalla dan Ma’ruf Amin.

Pada Pemilu 2014 lalu, Jusuf Kalla maju sebagai cawapres mendampingi Joko Widodo di usia 71 tahun.

Selanjutnya, pada Pemilu 2019, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin maju sebagai cawapres di usia 76 tahun.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER