Bagaimana Syahrul Yasin Habiskan Uang Dugaan Korupsi Rp44,5 Miliar? Ini Fakta-Fakta Sidang Perdana Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Eks Mentan

29 Feb 2024 12:02 WIB

thumbnail-article

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan menteri pertanian itu telah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian selama rentang 2020 hingga 2023. Sejumlah fakta terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/2/2024). Apa saja?

Aliran Dana Rp44,5 Miliar Mengalir ke Partai Nasdem, Keluarga, dan Sewa Pesawat

Masmudi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Syahrul melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar di Kementerian Pertanian dalam rentang 2020 hingga 2023. Uang itu, kata Masmudi, sebesar Rp40,1 juta dialiarkan Syahrul ke Sekretariat Partai Nasdem ke Partani Nasdem.

"Atas pengumpulan uang secara paksa tersebut, antara lain dipergunakan terdakwa untuk Partai NasDem dengan total Rp40,1 juta," kata Masmudi dikutip Antara saat membacakan dakwaan.

Rincian aliran dana ke Partai Nasdem itu, terang Masmudi, diberikan Syahrul secara bertahap yakni Rp8,3 juta pada tahun 2020, kemudian Rp23 juta pada 2021, dan Rp8,82 juta pada 2022.

Selain untuk Partai NasDem, jaksa menyebutkan dana yang diperoleh SYL dari pungutan uang secara paksa digunakan untuk keperluan istrinya sebesar Rp938,94 juta, keperluan keluarga Rp992,29 juta, keperluan pribadi Rp3,33 miliar, kado undangan Rp381,61 juta, serta keperluan lain-lain sebesar Rp16,68 miliar.

Kemudian uang tersebut juga digunakan Syahrul untuk menyewa pesawat senilai Rp3,03 miliar, bantuan bencana alam atau sembako sebesar Rp3,52 miliar, keperluan ke luar negeri Rp6,92 miliar, umrah Rp1,87 miliar, serta kurban Rp1,65 miliar.

Jaksa Masmudi menuturkan Syahrul melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023.

Untuk itu, ketiganya didakwa secara bersama-sama telah melakukan pemerasan serta gratifikasi senilai Rp44,5 miliar.

Modus Ancaman Syahrul

Dalam pelaksanaan di lapangan, JPU KPK mengungkapkan pengumpulan uang dan pembayaran kepentingan pribadi SYL maupun keluarga terdakwa dilakukan oleh para pegawai pada masing-masing Direktorat, Sekretariat, dan Badan pada Kementan RI. Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan SYL.

"Terdakwa juga menyampaikan adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan RI yang harus diberikan kepada terdakwa," ucap JPU KPK.

Apabila para pejabat eselon I tidak dapat memenuhi permintaan Syahrul tersebut, JPU mengatakan Syahrul akan menyampaikan kepada jajaran di bawahnya bahwa jabatan mereka dalam bahaya, dapat dipindahtugaskan, atau diberhentikan.

Selain itu, jika ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan Syahrul tersebut, terdakwa meminta pejabat itu agar mengundurkan diri dari jabatannya.

Dakwaan Jaksa

Jaksa menegaskan perbuatan ketiga terdakwa diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Juncto (jo.) Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

"Setelah kami diskusi dengan Bapak Syahrul Yasin Limpo, kami sepakat untuk menyampaikan hak eksepsi pada dua minggu ke depan," ujar Kuasa Hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu.

Namun, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh hanya memberikan waktu penyampaian eksepsi pada satu minggu ke depan lantaran para terdakwa berstatus tahanan, sehingga memiliki batas waktu. Dengan begitu, sidang eksepsi akan digelar pada 6 Maret 2023.

Selain Syahrul Sekretaris Jenderal Kementan RI periode 2021-2023 Kasdi Subagyono beserta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI Tahun 2023 Muhammad Hatta turut mengajukan eksepsi atas dakwaan yang sama dengan SYL.

Keduanya didakwa menjadi koordinator dalam melakukan perintah SYL untuk melakukan pengumpulan uang secara paksa dari para pejabat eselon I dan jajarannya di Kementan RI.

Minta Penangguhan Penahanan

Syahrul meminta penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan alasan memiliki masalah pada paru-paru.

"Alasan permohonan penangguhan penahanan, antara lain Pak Syahrul sudah berumur 69 tahun dan paru-parunya sudah diambil separuh," ucap Kuasa Hukum Syahrul, Djamaluddin Koedoeboen dalam sidang.

Akibat paru-paru yang bermasalah, Djamaluddin mengatakan Syahrul membutuhkan udara terbuka. Selama ini, kata dia, Syahrul selalu melakukan pemeriksaan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta setiap satu minggu sekali.

Saat ditemui usai sidang, Syahrul mengaku mengidap sakit paru-paru. Kendati demikian, dirinya menegaskan akan mengikuti semua proses hukum yang ada dalam kasus dugaan korupsi di Kementan RI.

"Kalau memang ini menjadi sesuatu secara hukum, saya siap menerima," kata Syahrul.

Menanggapi permohonan tersebut, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Rianto Adam Pontoh menyebutkan pihaknya akan mempelajari dan melakukan musyawarah terlebih dahulu sebelum mengabulkan permintaan itu.

"Silakan Anda sampaikan permintaan, kami akan pelajari dan musyawarahkan terlebih dahulu," ujar Rianto.

Duduk Perkara

Pada, Jumat (13/10/2023), KPK resmi menahan Syahrul dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) dalam kasus dugaan korupsi di Kementan. Kedua tersangka menyusul Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) yang telah lebih dahulu ditahan pada hari Rabu, 11 Oktober 2023.

Perkara dugaan korupsi di Kementan bermula saat SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian periode 2019-2024.

Dengan jabatannya tersebut, Syahrul lantas membuat kebijakan personal, di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya.

Kebijakan Syahrul untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung mulai 2020 hingga 2023.

Syahrul menginstruksikan dengan menugasi Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II.

Dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

Atas arahan Syahrul, tersangka Kasdi dan Hatta memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, yakni para direktur jenderal, kepala badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL kisaran mulai 4.000 hingga 10.000 dolar AS.

KPK menyebut terdapat bentuk paksaan dari Syahrul terhadap ASN di Kementan, seperti dengan dimutasi ke unit kerja lain hingga mendisfungsionalkan status jabatannya.

Penerimaan uang melalui Kasdi dan Hatta sebagai representasi orang kepercayaan SYL itu secara rutin setiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

Penggunaan uang oleh Syahrul, kata KPK, juga diketahui oleh Kasdi dan Hatta diantaranya untuk kepentingan pribadi, seperti pembayaran cicilan kartu kredit, kredit mobil Alphard, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, serta pengobatan dan perawatan wajah keluarganya senilai miliaran rupiah.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER