Bali Masuk dalam Daftar Destinasi Wisata Overtourism di Dunia, Apa Artinya?

3 Jan 2024 20:01 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi wisatawan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wsj.

Penulis: Rusti Dian

Editor: Rizal Amril

Bali masuk dalam daftar destinasi wisata overtourism (kepadatan wisatawan) tahun 2023. Data ini berdasarkan jumlah wisatawan sepanjang Januari-November 2023. Lantas, apakah itu overtourism?

Overtourism adalah kondisi di mana jumlah wisatawan di sebuah destinasi dianggap terlalu tinggi oleh warga setempat sehingga mulai dirasa mengganggu. 

Overtourism ini cenderung berkonotasi negatif lantaran membuat kawasan menjadi padat, membuat tidak nyaman, memperburuk pengalaman wisata, hingga merusak bangunan wisata.

Selain itu, overtourism juga bisa membuat perekonomian menjadi timpang karena wisata hanya tersentral di satu wilayah saja. 

Belum lagi soal degradasi budaya lokal karena masuknya budaya baru yang dibawa oleh wisatawan.

Meski begitu, overtourism juga bisa memberi dampak positif. Wisatawan tak perlu bingung mencari penginapan, makanan, atau jasa lainnya karena banyak tersedia. 

Artinya, fenomena ini bisa meningkatkan pendapatan daerah, warga setempat, serta menciptakan lapangan kerja baru.

Kondisi overtourism di Bali

Baru-baru ini, sebuah video yang memperlihatkan kemacetan sepanjang jalan menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai viral di media sosial. 

Para turis asing maupun domestik terpaksa berjalan kaki di Jalan Tol Bali Mandara agar tidak ketinggalan pesawat.

Peristiwa tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kompol I Made Berata. Bahkan polisi juga membantu memboncengkan turis menggunakan sepeda motor.

Ini adalah salah satu bentuk overtourism yang terjadi di Bali. Banyaknya jumlah wisatawan justru menimbulkan kemacetan, tingkat kriminalitas, dan mengganggu ketertiban. 

Kepala Dinas Pariwisata Bali, Tjok Bagus Pemayun menyebut bahwa kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali mencapai lebih dari 5,2 juta orang. Sementara wisatawan domestik sebanyak 9,4 juta orang. Angka ini terhitung sejak Januari hingga 26 Desember 2023 dan melampaui batas.

Upaya mencegah overtourism

Pengunjung yang tak terkendali ini justru menjadi masalah besar bagi Bali. Gubernur Bali Wayan Koster sampai harus membuat kebijakan mengenai hal yang boleh dan tak boleh dilakukan oleh wisatawan. 

Aturan tersebut di antaranya dilarang mengumpat, menyentuh pohon keramat, dan memanjat bangunan.

Wisatawan mancanegara yang ingin berkunjung ke Bali per 14 Februari 2024 juga harus membayar pajak baru sebesar 10 dollar AS atau Rp150.000.

United Nations World Tourism Organization (UNWTO) menyarankan agar setiap daerah bisa membatasi jumlah pengunjung di tempat wisata dalam waktu yang sama. 

Selain itu, perlu juga adanya upaya agar tidak terjadi kerusakan lingkungan serta penurunan ekonomi, sosial budaya, dan kualitas yang tidak bisa diterima.

Oleh karena itu, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bersama Pemerintah Provinsi Bali bekerja sama mengangkat potensi wisata di barat, timur, dan utara Pulau Bali. 

Hal ini dimaksudkan supaya wisatawan tidak hanya berkunjung di daerah selatan saja.

“Kalau tidak (dibagi) nanti (terulang) pengalaman sebelum pandemi yaitu overcrowding, overtourism bisa terjadi,” ujar Menparekraf Sandiaga Uno, dikutip dari Antara.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER