Batasan Aurat Laki-laki dan Perempuan menurut Islam, Lengkap dengan Dalil dan Hadisnya

4 April 2023 18:04 WIB

Narasi TV

Ilustrasi batasan aurat. (Sumber: Pexels/Artem Podrez)

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Aurat merupakan bagian tubuh yang tidak boleh dilihat oleh orang yang bukan muhrimnya. Dalam Islam, laki-laki dan perempuan memiliki batasan auratnya masing-masing.

Merujuk pada kitab Kasyf al-Qanaa' 'an Matan al-Iqna,' Maktabah. Syamilah, aurat adalah al-nuqshaan al-syai' al-mustaqabbih atau kekurangan dan sesuatu yang mendatangkan celaan dan semua yang bisa menyebabkan rasa malu. 

Disebut aurat, karena bagian-bagian tubuh tertentu akan menjadi tercela bila terlihat atau ditampakkan.

Hukum menutup aurat ini telah dijelaskan di dalam Al-Qur’an dan juga hadis, bahwasannya menutup aurat adalah sebuah keharusan yang harus dijalankan oleh umat Islam. 

Ayat Al-Qur’an tentang hukum menutup aurat terdapat dalam surat Al-Maarij ayat 29-30 berikut:

وَّالَّذِيْنَ هُمْ لِفُرُوْجِهِمْ حٰفِظُوْنَۙ

اِلَّا عَلٰٓى اَزْوَاجِهِمْ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُمْ فَاِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُوْمِيْنَۚ

“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya (29), kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela (30)."

Selain dalam Al-Qur’an, Rasulullah saw juga menjelaskan mengenai ketentuan menutup aurat dalam hadis berikut.

احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاَّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ

“Jagalah (tutuplah) auratmu kecuali pada istri atau budak yang engkau miliki,” (HR. Abu Daud).

Selain tuntunan untuk menjaga aurat, Rasulullah juga menjelaskan bahwa umat Islam yang baik adalah yang menjaga mata dari aurat orang lain, sebagaimana dalam hadis berikut.

لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ

“Janganlah laki-laki melihat aurat laki-laki yang lain. Janganlah pula wanita melihat aurat wanita yang lain,” (HR. Muslim).

Batasan aurat laki-laki

Batasan aurat laki-laki adalah dari pusar hingga ujung lutut, jika bagian kedua terlihat saat melaksanakan salat maka salat yang dikerjakan dianggap batal dan tidak sah.

Penjelasan ini merujuk pada kitab Fathul Qarîb karangan Syekh Muhammad bin Qasim berikut.

 وعورة الذكر ما بين سرته وركبته، …؛ وعورة الحُرَّة في الصلاة ما سوى وجهها وكفيها ظهرا وبطنا إلى الكوعين؛

Artinya, “Aurat lelaki (yang wajib ditutupi) ialah anggota tubuh antara pusar hingga lutut,.. dan aurat perempuan dalam salat ialah seluruh anggota tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangannya baik luar maupun dalam hingga batas pergelangan.”

Batasan aurat perempuan

Batasan aurat perempuan tentunya berbeda dengan pandangan aurat laki-laki, dalam ketentuan ini para ulama sepakat bahwasannya aurat perempuan terdapat dalam seluruh tubuh kecuali wajah, telapak tangan hingga pergelangan tangan.

Aurat perempuan juga dijelaskan Allah Swt melalui firman-Nya dalam Al Qur’an surat An Nur ayat 31 berikut.

وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التَّابِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya, “Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat.” 

“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan.” 

“Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.”


NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR