Pengertian Mumayyiz Menurut Kalangan Ulama

3 April 2023 17:04 WIB

Narasi TV

Ilustrasi anak-anak yang masuk usia mumayiz. (Sumber: Pexels/Binti Malu)

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Salah satu syarat sahnya puasa Ramadan adalah mumayyiz, istilah tersebut tentunya sudah tidak asing bagi kalangan muslim. Lantas apa yang dimaksud dengan mumayyiz?

Sebelum membahas lebih jauh mengenai pengertian mumayiz kita harus memahami terlebih dahulu mengenai hukum dari puasa. Allah SWT dalam firman-Nya surat Al-Baqarah ayat 183 menjelaskan:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ

yā ayyuhallażīna āmanụ kutiba 'alaikumuṣ-ṣiyāmu kamā kutiba 'alallażīna ming qablikum la'allakum tattaqụn.

Artinya, "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."

Kewajiban tersebut berlaku bagi umat Islam yang sudah memenuhi syariat Islam, seperti dalam hadis Nabi Muhammad saw yang menjelaskan tiga golongan yang masuk dalam hukum syariat berpuasa berikut.

رُفِعَ اْلقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ عَنْ النّائِمِ حَتّى يَسْتَيْقِظُ وَعَنِ اْلمَجْنُوْنِ حَتّى يُفِيْقَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَبْلُغَ

Artinya, "Tiga golongan yang tidak terkena hukum syariat: orang yang tidur sampai ia terbangun, orang yang gila sampai ia sembuh, dan anak-anak sampai ia balig," (HR. Abu Dawud & Ahmad).

Kesimpulan hadis di atas, dalam konteks mumayiz, adalah bahwasannya anak-anak yang belum balig maka belum diwajibkan untuk menjalankan puasa. 

Akan tetapi, anak-anak sudah boleh diajarkan untuk berpuasa ketika ia memasuki usia mumayiz.

Pengertian mumayyiz

Mengutip buku karangan Wahbah Al Zuhaili yang berjudul Fiqih Islam wa Adillatuhu menjelaskan bahwa pengertian mumayiz adalah anak yang sudah dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk, mana yang memberikan manfaat mantang tidak.

Dalam syariat Islam, mumayiz digunakan sebagai patokan salah satu syarat sahnya melakukan ibadah seperti salat ataupun puasa. 

Kerap kali istilah mumayiz disamakan dengan balig padahal keduanya merupakan dua hal yang berbeda.

Mumayyiz bisa juga disebut sebagai masa peralihan menuju balig, saat seorang anak sudah memasuki usia balig maka otomatis ia wajib untuk menjalankan ibadah.

Para ulama kalangan ahli fiqih sepakat bahwa anak yang sudah memasuki usia mumayiz adalah berumur sekitar 7 tahun.

Keterangan tersebut merujuk pada hadis Nabi Muhammad saw yang diriwayatkan Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya berikut.

“Rasulullah bersabda: Perintahkanlah anak-anakmu mengerjakan salat ketika berusia tujuh tahun, dan pukullah mereka karena meninggalkan salat bila berumur sepuluh tahun.”

Dalam hadis di atas, Rasulullah membedakan usia anak belajar ibadah dengan mewajibkan ibadah. Penjelasan tersebut menjadi dasar pembedaan istilah mumayiz dengan balig.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR