Advertisement

Bea Cukai Soetta Musnahkan 102 Unit iPhone 16 Karena Tidak Memiliki Izin

30 November 2024 15:03 WIB

thumbnail-article

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menunjukan barang bukti hasil sitaan terhadap iPhone 16 di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (29/11/2024). ANTARA/Azmi Samsul Maarif/am. .

Penulis: Indra Dwi Sugiyanto

Editor: Indra Dwi Sugiyanto

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC) Tipe Madya Pabean C Soekarno-Hatta baru-baru ini menggagalkan upaya penyelundupan 102 unit iPhone 16 yang tidak memiliki izin resmi. Barang-barang tersebut berhasil disita saat dibawa oleh penumpang dari Batam antara tanggal 4 hingga 27 November 2024. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, menjelaskan bahwa modus operasi penyelundupan ini melibatkan pengiriman barang bawaan penumpang yang berusaha memasukkan produk secara ilegal ke Indonesia.

"Handphone merek Apple disita sebanyak 102 unit, yang modusnya dibawa dari Batam. Mereka tidak hanya mengirimkan ke Soetta, tapi di bandara-bandara lain juga ada," ucap Askolani saat menghadiri kegiatan pemusnahan barang sitaan kepabeanan Bea Cukai.

Proses pemusnahan barang ilegal ini dilakukan di Tangerang dan disaksikan oleh pejabat terkait. Selama acara tersebut, 102 unit iPhone 16 dimusnahkan dengan cara dipotong sebagai bagian dari tindakan tegas terhadap pelaku penyelundupan. Askolani menegaskan bahwa tidak ada barang yang akan dilelang, melainkan langsung dimusnahkan untuk menghindari risiko peredaran barang ilegal di pasar.

Alasan iPhone 16 Dilarang Beredar di RI

iPhone 16 dilarang dipasarkan di Indonesia karena Apple belum memenuhi ketentuan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang ditetapkan oleh pemerintah. Menurut Kementerian Perindustrian, produk tersebut tidak dapat dijual tanpa sertifikat tersebut. Hingga saat ini, perusahaan asal Amerika Serikat tersebut belum menyelesaikan administrasi yang diperlukan untuk memenuhi syarat peredaran produk di Indonesia.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief, menyatakan bahwa meskipun telepon genggam baru dapat dibawa oleh penumpang sebagai barang pribadi, perangkat tersebut tidak diperbolehkan untuk dijual kembali. Kemenperin menegaskan bahwa hanya barang bawaan untuk penggunaan pribadi yang diperbolehkan, dengan jumlah maksimal dua unit per penumpang.

"Menambahkan pernyataan sebelumnya dari Menteri Perindustrian, seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang," kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief.

Upaya Bea Cukai dalam Penindakan

Bea Cukai secara konsisten mengambil langkah-langkah tegas dalam menindak penyelundupan barang, termasuk mengawasi dan mengatur barang-barang yang masuk ke Indonesia. Dalam kasus ini, iPhone 16 yang disita tidak membayar bea masuk yang seharusnya dibayarkan di Batam, sehingga pihak Bea Cukai melaksanakan pemusnahan sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni Permendag Nomor 08 Tahun 2024.

Askolani mengungkapkan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri dari dampak negatif barang ilegal. Upaya sosialisasi terkait ketentuan dan regulasi yang berlaku juga akan diperkuat agar masyarakat memahami konsekuensi dari penyelundupan dan pelanggaran keimigrasian.

"Yang kita tegah dari iPhone 16 via Batam ini tentunya harus bayar bea masuk dan itu tidak dilakukan, kami lakukan pemasukan sesuai dengan Permendag Nomor 08 Tahun 2024 sehingga kita tegah dan barang itu kita musnahkan tidak ada yang dilelang," jelasnya.

Dampak bagi Industri Dalam Negeri

Langkah yang diambil oleh Bea Cukai diharapkan dapat melindungi produk lokal dan menjaga perekonomian Indonesia. Penegakan hukum terhadap penyelundupan barang ilegal adalah salah satu upaya pemerintah untuk menjaga pasar agar tetap adil dan seimbang. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong produsen lokal dan industri nasional agar dapat bersaing secara sehat.




 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement