Bebas dari Penjara, Napoleon Bonaparte Tetap Aktif Jadi Polisi

9 Agustus 2023 23:08 WIB

Narasi TV

Foto Dok - Terdakwa kasus suap penghapusan 'red notice' Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Rizal Amril

Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte kembali bertugas sebagai polisi aktif usai bebas dari hukuman penjara selama 4 tahun.

Kuasa hukum Napoleon, Ahmad Yani, menyatakan bahwa terdakwa kasus suap tersebut kini tengah menyiapkan masa pensiun.

"Hingga kini, statusnya masih aktif dan hanya menunggu waktu untuk pensiun. Dalam waktu yang tidak terlalu lama, dia akan memasuki masa pensiunnya,” ujar Ahmad Yani pada Selasa (08/08/2023), dikutip dari Jawa Pos.

Status aktif Napoleon Bonaparte tersebut dikarenakan belum ada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dilakukan untuk mengadili tindakannya.

Meskipun begitu, Yani mengakui tidak memiliki informasi pasti apakah sidang etik di lingkungan Polri akan diadakan atau tidak.

"Apakah sidang etik akan diadakan atau tidak, saya kurang mendapat informasi mengenai hal itu. Tapi yang pasti, dia sudah memasuki MPP [masa persiapan pensiun]," terang Yani.

Kasus Napoleon Bonaparte

Irjen Pol Napoleon Bonaparte terjerat kasus suap penghapusan status red notice Djoko Tjandra.

Pada Mei 2021, Napoleon dinyatakan bersalah oleh pengadilan setelah terbukti bersalah menerima uang sebesar USD370.000 dan SGD200.000 dari Djoko Tjandra untuk menghapus status red notice koruptor tersebut.

Dalam persidangan, Napoleon dinilai melanggar Pasal 5 Ayat 2 jo Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Putusan tersebut membuat Napoleon dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Atas putusan tersebut, Napoleon Bonaparte sempat mengajukan kasasi namun ditolak oleh Mahkamah Agung pada 3 November 2021 lalu.

Penolakan Mahkamah Agung membuat Napoleon tetap divonis penjara selama 4 tahun sebagaimana dijatuhkan Pengadilan Tipikor.

Pada September 2021, Napoleon Bonaparte kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus red notice Djoko Tjandra.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR