21 September 2023 21:09 WIB
Penulis: Rusti Dian
Editor: Rizal Amril
Pendaftaran calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 sedang dibuka. Sebelum mendaftar, kamu harus mengetahui lebih dulu bedanya status PPPK dan PNS.
Menurut UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), ada dua jenis ASN yaitu PNS dan PPPK.
Meski keduanya sama-sama ASN, tetapi masing-masing memiliki definisi, hak, manajemen, dan proses seleksi yang berbeda. Lantas, apa saja bedanya status PPPK dan PNS? Simak penjelasannya di bawah ini!
Berikut ini perbedaan antara PNS dan PPPK:
Proses seleksi ini terdiri dari batas usia dan tahapan seleksi. Batas usia pendaftar CPNS adalah minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Sementara PPPK berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun.
Lalu untuk tahapan seleksi CPNS terdiri dari seleksi kompetensi dasar (SKD) dengan materi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), Tes Karakteristik Pribadi (TKP), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai formasi.
Sedangkan untuk seleksi PPPK terdiri dari kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosial kultural, dan wawancara.
PNS adalah ASN yang diangkat menjadi pegawai tetap oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) serta memiliki nomor induk pegawai nasional.
Sedangkan PPPK adalah ASN yang diangkat menjadi pegawai dengan perjanjian kerja oleh PPK sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan.
PNS memeroleh hak berupa gaji, tunjangan, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
Sedangkan PPPK memeroleh hak berupa gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Meski begitu, antara PNS dan PPPK memiliki kesamaan dalam kewajiban pekerjaan.
Manajemen PNS dan PPPK memiliki dasar hukum yang berbeda. Manajemen PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Sementara manajemen PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Manajemen PPPK tidak mengatur soal pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.
Masa kerja PNS sampai memasuki masa pensiun yaitu 58 tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.
Sedangkan masa kerja PPPK sesuai perjanjian yang sudah disepakati dengan waktu paling singkat satu tahun, serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan penilaian kinerja.
KOMENTAR
Latest Comment