Cara dan Syarat Menjadi Penghulu Jalur CPNS dan Inpassing Terbaru

15 September 2023 07:09 WIB

Narasi TV

Ilustrasi penghulu menikahkan pasangan pengantin. (Sumber: Antara)

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Penghulu merupakan salah satu pihak yang penting dalam pernikahan, namun baru-baru ini Menteri Agama menyatakan bahwa Indonesia kekurangan penghulu.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan hingga tahun 2022, jumlah penghulu di Indonesia masih belum ideal untuk melayani banyaknya permohonan pernikahan.

Untuk merespons masalah tersebut, Menteri Yaqut menawarkan wacana penambahan formasi penghulu kepada DPR.

“Jumlah penghulu di Indonesia saat ini adalah 8.978 orang, jumlah ini masih setengah dari kondisi ideal untuk melayani pernikahan dua juta peristiwa setiap tahunnya, yang tersebar di 5.901 KUA seluruh Indonesia,” ungkap Yaqut saat Rapat Kerja bersama dengan Komisi VIII DPR RI, di Gedung Parlemen, Jakarta pada Januari 2022 lalu, dikutip dari laman Kemenag.

Pada tahun 2023, jumlah penghulu di Indonesia telah meningkat, yakni menjadi 9.054 orang. 

Akan tetapi, jumlah tersebut masih jauh dari ideal karena Kemenag membutuhkan penghulu dengan jabatan fungsional secara nasional mencapai 16.263 orang.

"Dilihat dari kebutuhan bisa dibilang saat ini kami memang darurat penghulu," ujar Direktur Bina Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah Zainal Mustamin di Jakarta, mengutip laman Kemenag.

Mantan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Tenggara tersebut juga menjelaskan terdapat 2.383 penghulu yang akan pensiun di tahun 2027. Kondisi ini cukup memprihatinkan, tidak jarang penghulu yang harus melayani lebih dari satu KUA di satu kecamatan.

Upaya penambahan penghulu oleh Kemenag

Zainal Mustakim mengatakan bahwa pemerintah terus berusaha untuk memenuhi kebutuhan penghulu di Indonesia.

Salah satunya, pada tahun 2023, Kemenag membuka penghulu lewat jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan sudah terdapat 950 tambahan

"Insya Allah tahun depan akan ada lagi penerimaan penghulu jalur PPPK. Kami berharap mereka yang berminat harus mempersiapkan diri dari sekarang,"  tambahnya

Tugas seorang penghulu

Lebih lanjut Zainal juga menjelaskan tugas seorang penghulu itu sangat penting, yakni:

  • Mengawasi dan mencatat pernikahan.
  • Membimbing keluarga pada remaja usia sekolah, usia nikah, calon pengantin.
  • Konsultan keluarga.
  • Mediator perkawinan.
  • Melakukan deteksi dini konflik keagamaan.
  • Pejabat pembuat akta ikrar wakaf.
  • Pembimbing manasik haji.
  • Pendamping pemberdayaan ekonomi umat.
  • Pengintegrasi data keagamaan.

Cara dan syarat menjadi penghulu jalur CPNS

Profesi penghulu di Indonesia tebagi dalam tiga jabatan, yakni penghulu pertama, penghulu muda, dan penghulu madya.

Semenjak dikeluarkannya Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2020, penghulu telah diangkat menjadi PNS. Oleh karenanya, seseorang dapat menjadi penghulu dengan cara mendaftarkan diri pada formasi penghulu dalam pembukaan CPNS. 

Untuk mendaftarkan diri sebagai penghulu dalam CPNS, pendaftar harus memiliki kualifikasi umum sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Maysarakat Islam Nomor DJ.II/102 Tahun 2016, berupa:

  • Pendidikan sarjana (S1) syariah atau agama Islam di perguruan tinggi terakreditasi;
  • Ketika diangkat, berusia maksimal 52 tahun;
  • Diutamakan memiliki pengalaman sebagai PNS minimal 2 tahun di bidang kepenghuluan;
  • Memiliki pangkat minimal III/a bagi PNS yang akan pindah jabatan menjadi penghulu.

Cara menjadi penghulu jalur penyesuaian/inpassing

Jalur penyesuaian atau inpassing adalah proses pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional untuk memenuhi kebutuhan suatu instansi pemerintah.

Secara sederhana cara ini digunakan untuk memindahkan PNS dari suatu instansi untuk menjadi penghulu di Kemenag dengan status jabatan fungsional.

Pengangkatan PNS sebagai penghulu jalur inpassing diatur dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 649 Tahun 2020.

Untuk menjadi penghulu melalui jalur ini, syarat yang harus dipenuhi adalah:

  • Memiliki ijazah minimal S1 jurusan Agama Islam;
  • Memiliki pangkat minimal Penata Muda dan gologan III/a;
  • Lulus uji kompetensi teknis kepenghuluan;
  • Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
  • Nilai prestasi kerja minimal baik dalam dua tahun terakhir;
  • Memiliki pengalaman melaksanakan tugas kepenghuluan paing sedikit dua tahun.
  • Berusia maksimal 56 tahun ketika diangkat menjadi penghulu pratama dan 58 tahun bagi penghulu madya.

Sementara itu, cara menjadi penghulu melalui jalur inpassing dilakukan dengan tahapan berikut:

  • PNS mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah atau Direktur dengan melampirkan persyaratan.
  • Kepala Kantor Wilayah menunjuk tim seleksi untuk melakukan penilaian administratif kepada pelamar.
  • Tim seleksi melakukan penilaian dan melaporkannya ke kepala kantor wilayah.
  • Pelamar yang lolos tes administratif melanjutkan proses tes uji kompetensi.
  • Hasil penilaian uji kompetensi disampaikan kepada kepala kantor wilayah.
  • Kantor Wilayah Kemenag atau Dirjen Bimas menerbitkan angka kredit kumulatif bagi pelamar.
  • Pelamar diangkat sebagai PNS jabatan fungsional penghulu.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR