Syarat Beli LPG Harus Menunjukkan KTP, Syarief Hasan: Mempersulit Masyarakat

29 Aug 2023 12:08 WIB

thumbnail-article

Gas LPG 3 Kg. Sumber: Antara.

Penulis: Rusti Dian

Editor: Margareth Ratih. F

Pemerintah akan menerapkan ketentuan pembelian LPG tabung 3 kilogram menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kebijakan ini sudah ditandatangani oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif dan akan berlaku mulai 1 Januari 2024 mendatang.

Kebijakan ini bertujuan agar distribusi elpiji dapat tersalurkan tepat sasaran. Hanya konsumen yang terdata dan terdaftar saja yang bisa membeli LPG 3 kg sambil menunjukkan KTP.

“Saat ini baru dilakukan pencocokan data pembeli dengan data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem),”ujar Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting pada Minggu (27/8/2023), dilansir dari Kompas.com.

Mempersulit masyarakat

Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan menyebut bahwa kebijakan pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP ini terkesan mempersulit masyarakat. Apalagi elpiji juga banyak digunakan oleh Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

“Kebanyakan masyarakat yang menjadi sasaran LPG 3 kilogram ini adalah masyarakat desa. Kita jangan mempersulit masyarakat yang membutuhkan tabung LPG 3 kilogram ini,” tulis Syarief pada Minggu (27/8/2023).

Apabila kebijakan ini diterapkan, maka perlu ada sosialisasi dari pemerintah. Menurut Syarief, belum ada sosialisasi kebijakan yang dilakukan pemerintah hingga saat ini. Jika tidak segera dilakukan, dikhawatirkan akan muncul masalah baru di masyarakat.

“Akan ada banyak masyarakat yang dibatasi dalam mengakses LPG 3 kilogram ini,” pungkas Syarief.

Sasaran kebijakan elpiji 3 kg menggunakan KTP

Irto menjelaskan kelompok masyarakat miskin yang boleh membeli LPG 3 kg tersebut di antaranya:

  • Rumah tangga

Kategori ini menyasar kelompok konsumen yang memiliki legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak, dan tidak mempunyai kompor gas di rumahnya.

  • Usaha mikro

Kategori ini menyasar konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang memiliki legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah, dan tidak mempunyai kompor gas.

  • Petani sasaran

Petani sasaran adalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektar, kecuali transmigran yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektar. 

Mereka juga harus melakukan usaha tani pangan atau hortikultura, dan memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6.5 horse power. Petani ini berhak membeli elpiji 3 kg menggunakan KTP.

  • Nelayan sasaran

Nelayan sasaran adalah orang yang bermata pencaharian menangkap ikan untuk kehidupan sehari-hari. Syaratnya mereka harus tercatat memiliki kapal penangkap ikan dengan ukuran maksimal 5 gros ton (GT) dan mesin penggerak dengan daya maksimal 13 horse power.

Pembelian gas LPG 3 kg ini hanya untuk satu nama dalam NIK atau KK. Masyarakat juga harus terdaftar lebih dulu di sistem. Selanjutnya, konsumen bisa melakukan pembelian di sub penyalur elpiji tertentu.

Nantinya, sub penyalur LPG akan memasukkan NIK pada sistem atau aplikasi guna mencocokkan data dari KTP yang ditunjukkan oleh pengguna LPG tertentu. 

Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai pembeli LPG 3 kg wajib membawa KTP dan KK, kemudian daftarkan di pangkalan resmi.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER