Advertisement

Minimal Usia Daftar Haji, Beserta Aturan dan Syarat Penting Lainnya

05 August 2024 20:52 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi ibadah haji. (Sumber: Pexels/Konevi) .

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Untuk melaksanakan ibadah haji, terdapat beberapa syarat dan aturan yang harus dipenuhi seperti aturan minimal usia ketika mendaftar haji.

Dalam Islam, haji merupakan rukun Islam ke-5 dan berhukum wajib dilaksanakan umat yang mampu, baik secara fisik maupun finansial. 

Kemampuan seorang muslim untuk melaksanakan haji tersebut, salah satunya adalah telah memasuki usia balig, yakni telah dianggap dewasa dalam syariat.

Oleh karenanya, untuk semua jalur keberangkatan haji di Indonesia, seperti haji reguler, haji khusus (ONH Plus), atau haji furoda, memiliki aturan batas usia minimal untuk mendaftarkan diri.

Namun, batas usia minimal bukan satu-satunya syarat untuk mendaftarkan diri untuk berhaji, berikut ulasannya.

Berapa umur minimal daftar haji?

Menyadur dari laman Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), pada 2015 Kemenag telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 mengenai aturan Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler. 

Dalam PMA Nomor 29 Tahun 2015 tersebut, diatur bahwa salah satu syarat mendaftar haji adalah berusia minimal 12 tahun.

Aturan tersebut menggantikan PMA Nomor 14 Tahun 2012 yang tidak menyertakan batas usia sebagai persyaratan mendaftar haji di Indonesia.

Oleh karenanya, sejak 2015, Kemenag menerapkan syarat umur minimal mendaftar haji, yakni 12 tahun saat melakukan pendaftaran haji.

Syarat pendaftaran haji

Selain aturan usia minimal saat mendaftar haji, terdapat syarat lain yang harus dipenuhi, berikut di antaranya:

  • Beragama Islam,
  • Berusia paling rendah 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar,
  • Memiliki kartu identitas yang sah sesuai domisili,
  • Memiliki Kartu Keluarga,
  • Memiliki akta kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah,
  • Memiliki tabungan atas nama calon jemaah yang bersangkutan pada BPS-BPIH.

Tata cara daftar haji

Sementara itu, untuk mendaftarkan diri melaksanakan haji di Indonesia, berikut tata cara yang harus dilakukan:

  • Calon jemaah haji membuka tabungan haji pada BPS-BPIH sesuai domisili dengan syarat membawa kartu identitas dan setoran awal sebesar Rp25 juta.
  • Calon jemaah haji menandatangani surat pernyataan memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
  • Calon jemaah haji melakukan transfer ke rekening BPKH sebesar setoran awal BPIH pada cabang BPS-BPIH sesuai domisili.
  • BPS - BPIH menerbitkan lembar bukti setoran awal yang berisi nomor validasi.
  • Dokumen bukti setoran awal BPIH ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3x4 dan bermaterai.
  • Calon jemaah haji mendatangi Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan membawa dokumen bukti setoran awal dan persyaratan lainnya sesuai ketentuan untuk diverifikasi kelengkapannya paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pembayaran setoran awal BPIH.
  • Calon jemaah haji mengisi formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan menyerahkannya kepada petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  • Calon jemaah haji menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pendaftaran, ditandatangani dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  • Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak 5 (lima) lembar yang setiap lembarnya dicetak/ ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3x4.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement