Besaran Honor, Masa Kerja dan Syarat Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024

12 Jun 2024 11:06 WIB

thumbnail-article

ilustrasi - Pilkada Serentak 2024. ANTARA/Afif/fqh.

Penulis: Elok Nuriyatur

Editor: Indra Dwi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi merilis besaran honor dan masa kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk penyelenggaraan Pilkada 2024.

Dalam Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota pendaftaran akan dibuka pada 13 Juni 2-24 mendatang.

Besaran honor gaji Pantarlih Pilkada 2024

Masih merujuk pada keputusan KPU, besaran gaji yang didapat oleh Pantarlih pada pilkada 2024 ini sebesar Rp 1.000.000 dalam satu bulan.

Tidak hanya mendapatkan gaji pokok Partalih juga akan mendapatkan tunjangan jika mengalami kecelakaan kerja, berikut adalah besaran tunjangan yang diperoleh Pantarlih ketika mengalami kecelakaan kerja

  • Meninggal dunia : Rp 36 Juta setiap orang
  • Cacat permanen : Rp 30.800.000 setiap orang
  • Luka berat : Rp 16.500.000 setiap orang
  • Luka sedang : Rp 8.250.000 setiap orang
  • Bantuan biaya pemakaman : Rp 10.000.000 setiap orang

Masa kerja Pantarlih pada Pemilu 2024

Dalam surat keputusan KPU nomor 475 tahun 2024 tercantum masa kerja Pantarlih adalah satu belan kerja terhitung mulai 24 Juni sampai 24 Juli 2024

Pada laman yang sama juga dijelaskan tahapan seleksi Pantarlih dimulai pada 5 Juni sampai 24 Huni saat pelantikan nanti, berikut adalah jadwal lengkapnya

  • Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih/PPDP: Tanggal 13 - 17 Juni 2024
  • Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih/PPDP: Tanggal 13 - 19 Juni 2024
  • Penelitian administrasi calon Pantarlih/PPDP: Tanggal 14 - 20 Juni 2024
  • Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih/PPDP: Tanggal 21 - 23 Juni 2024
  • Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih/PPDP: Tanggal 23 Juni 2024
  • Pelantikan Pantarlih/PPDP: Tanggal 24 Juni 2024
  • Masa kerja Pantarlih/PPDP: Tanggal 24 Juni - 25 Juli 2024.

Syarat Pendaftaran Pantarlih

  • Warga negara Indonesia (WNI) yang berusia paling rendah 17 tahun.
  • Berdomisili dalam wilayah kerja pantarlih.
  • Mampu secara jasmani dan rohani.
  • Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
  • Tidak menjadi anggota partai politik, tim kampanye atau tim pemenangan peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan terakhir.
  • Bila syarat berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat tidak dapat dipenuhi, peserta dapat membuktikan kemampuan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung melalui surat pernyataan.

Dokumen yang harus kamu siapkan apar calon pendaftar Partalih 2024

  • Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP).
  • Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
  • Daftar riwayat hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4×6 cm.
  • Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir.
  • Surat pernyataan bermaterai 10.000 yang menyatakan bahwa peserta tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani (format surat pernyataan disediakan).

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER