Advertisement

Biaya dan Cara Perpanjang Paspor Online Terbaru 2024

10 July 2023 12:54 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi paspor. Sumber: imigrasi.go.id. .

Penulis: Rusti Dian

Editor: Margareth Ratih. F

Kini kamu tidak perlu repot-repot lagi ketika ingin mengurus paspor yang sudah habis masa berlakunya. Simak penjelasan berikut ini terkait cara perpanjang paspor online terbaru tahun 2023.

Paspor adalah dokumen krusial yang wajib dimiliki ketika akan berkunjung ke negara lain. Paspor sifatnya sama dengan kartu tanda pengenal sehingga tidak boleh hilang atau habis masa berlakunya. Perlu diingat bahwa masa berlaku paspor adalah 10 tahun, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 18 Tahun 2022.

Meski begitu, pemilik paspor harus sudah lebih dulu mengurus perpanjangan paspor kurang dari 6 bulan sebelum masa berlaku habis. Mengingat setiap negara yang dikunjungi mengharuskan pendatang memiliki paspor dengan masa berlaku maksimal tersisa 6 bulan.

Bagaimana jika kamu tidak sempat mengurus ke kantor imigrasi? Kini, kamu bisa mengurus perpanjangan secara online. Dengan begitu, kamu tidak perlu menghabiskan waktu lama untuk mengurus administrasinya.

Cara perpanjang paspor online

Berikut ini cara perpanjang paspor online terbaru tahun 2023:

  • Download aplikasi M-Paspor di Google PlayStore maupun AppStore.
  • Buat akun M-Paspor dengan klik ‘Daftar Akun’.
  • Isi data diri sesuai dokumen asli.
  • Pilih kantor imigrasi terdekat dengan domisili tempat tinggal untuk memperpanjang paspor.
  • Tentukan jumlah pemohon dan jadwal kedatangan ke kantor imigrasi.
  • Pemohon akan mendapat bukti pendaftaran berupa kode QR berisi jadwal perpanjangan paspor.
  • Datangi kantor imigrasi sesuai jadwal dengan menunjukkan kode QR.
  • Bawa dokumen penting seperti e-KTP, paspor lama, KK, akta kelahiran, atau ijazah.
  • Berkas akan diperiksa petugas.
  • Pemohon akan diberi nomor antrean untuk keperluan foto dan wawancara.
  • Pemohon mengikuti proses wawancara, foto, dan pengambilan sidik jari untuk paspor baru.
  • Lakukan pembayaran sesuai kategori paspor.
  • Tunggu paspor jadi kurang lebih 3-4 hari. Kamu bisa mengambilnya secara langsung di kantor imigrasi atau memilih opsi untuk dikirimkan ke alamatmu.

Biaya perpanjangan paspor

Berikut biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan paspor:

  • Paspor biasa (48 halaman): Rp350.000
  • Paspor elektronik (e-pasport): Rp650.000
  • Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama (di luar biaya penerbitan paspor): Rp1.000.000
  • Penggantian paspor karena hilang: Rp1.000.000
  • Penggantian paspor karena rusak: Rp500.000
  • Penggantian paspor hilang/rusak karena kejadian tidak terduga: gratis

Semoga membantu!

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement