Surat Keterangan Sehat adalah sebuah surat keterangan yang dikeluarkan oleh dokter kepada pasien setelah melakukan pemeriksaan. Surat ini berisi tentang pernyataan dokter terkait kondisi kesehatan seseorang berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan. Berikut biaya, syarat, dan cara membuat Surat Keterangan Sehat.
Surat Keterangan Sehat biasanya menjadi syarat dalam berbagai urusan seperti melanjutkan pendidikan,melamar pekerjaan, keperluan asuransi, pendaftaran pelatihan, dan lain-lain.
Surat Keterangan Sehat bisa didapatkan di fasilitas kesehatan terdekat seperti klinik, puskesmas maupun rumah sakit atas permintaan individu. Surat ini bisa dikeluarkan oleh fasilitas kesehatan manapun dan tidak harus sesuai dengan alamat KTP atau fasilitas kesehatan di BPJS.
Meskipun terdapat banyak template Surat Keterangan Sehat di Internet, tetapi jangan sampai tergoda untuk membuatnya sendiri. Pasalnya, Surat Keterangan Sehat harus dikeluarkan oleh dokter atau pihak yang berwenang.
Menurut UU Pasal 268 KUHP, memalsukan Surat Keterangan Sehat dapat diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Surat ini memiliki masa berlaku mulai dari satu minggu hingga dua minggu terhitung sejak surat keterangan sehat dikeluarkan.
Syarat Surat Keterangan Sehat
Untuk mendapatkan Surat Keterangan Sehat dibutuhkan beberapa persyaratan yaitu Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga baik yang asli maupun salinannya atau fotocopy serta membawa pas berwarna berukuran 3x4.
Selain persyaratan administrasi, sejumlah institusi kesehatan juga memiliki persyaratan terkait pembuatan surat ini seperti pemohon harus dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, harus mengurus sendiri dan tidak bisa diwakilkan, serta wajib mengikuti serangkaian prosedur pemeriksaan oleh dokter.
Biaya yang perlu dikeluarkan untuk Surat Keterangan Sehat di masing-masing institusi kesehatan berbeda-beda. Secara umum, biaya yang dikeluarkan untuk mengurus Surat Keterangan Sehat di Puskesmas berkisar antara Rp15.000 hingga Rp30.000.
Biaya yang diperlukan mengurus Surat Keterangan Sehat di rumah sakit berkisar antara Rp40.000 hingga Rp70.000. Namun biaya pengurusan Surat Keterangan Sehat bisa lebih mahal tergantung dengan kebijakan masing-masing institusi kesehatan.
Cara Membuat Surat Keterangan Sehat
Proses pembuatan Surat Keterangan Sehat umumnya tidak membutuhkan waktu yang lama dan cukup mudah. Waktu yang diperlukan untuk mengurus surat ini antara 10 menit hingga 1 hari kerja, tergantung dengan lengkapnya persyaratan, lama waktu pemeriksaan dan keramaian fasilitas kesehatan.
Untuk membuat surat keterangan sehat pemohon atau pasien harus mengunjungi fasilitas kesehatan terdekat atau sesuai dengan preferensi pemohon atau pasien. Apabila pemohon sudah menentukan Fasilitas Kesehatan yang diinginkan, pemohon mendaftar di loket dengan membawa kartu identitas yaitu KTP atau KK.
Setelah mengantri untuk bertemu dokter, pemohon atau pasien akan bertemu dokter untuk berkonsultasi dan melakukan pemeriksaan kesehatan. Setelah selesai melakukan pemeriksaan, pemohon bisa melakukan pembayaran dan pengambilan surat kesehatan di loket yang telah disebutkan.
