Advertisement

Bisakah Merubah Akta Kelahiran Tanpa Proses Pengadilan? Ini Aturannya

11 November 2024 19:57 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi Akta Kelahiran. (Foto: ANTARA) .

Penulis: Rizal Amril

Editor: Rizal Amril

Di Indonesia, mengubah akta kelahiran tidak selalu memerlukan proses pengadilan. Hal ini dimungkinkan untuk beberapa jenis perubahan tertentu yang dianggap ringan dan tidak mendasar.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) memiliki wewenang untuk melakukan perubahan langsung tanpa memerlukan penetapan dari pengadilan. Proses ini dikenal dengan istilah contrarius actus.

Peraturan yang mengatur tentang perubahan akta kelahiran tanpa pengadilan tercantum dalam Permendagri Nomor 108 Tahun 2019.

Aturan tersebut merupakan pedoman bagi petugas Disdukcapil dalam melakukan perubahan data pada dokumen kependudukan, termasuk akta kelahiran.

Dalam pasal 88 dan 89 Permendagri tersebut, diatur mengenai jenis perubahan yang dapat dilakukan dan tata cara pelaksanaannya.

Contoh perubahan yang diizinkan

Beberapa perubahan yang diperbolehkan melalui prosedur ini antara lain:

  • Perubahan nama akibat kesalahan penulisan, contohnya dari "Rudi" menjadi "Rudy".

  • Perubahan tanggal lahir, contohnya jika terdapat perbedaan antara akta kelahiran dan ijazah.

Perubahan tersebut dianggap tidak mendasar dan lebih bersifat administratif, sehingga dapat dilakukan tanpa melalui pengadilan.

Persyaratan untuk perubahan data

Untuk melakukan perubahan data pada akta kelahiran, terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh pemohon. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:

  1. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).

  2. Fotokopi Akta Kelahiran yang ingin diubah.

  3. Fotokopi ijazah terakhir sebagai bukti perubahan.

  4. Fotokopi akta perkawinan atau kartu nikah (jika sudah menikah).

  5. Mengisi formulir permohonan perubahan data.

  6. Materai sebagai tanda legalitas dokumen.

Prosedur ganti nama di Disdukcapil

Prosedur ganti nama di Disdukcapil meliputi beberapa langkah yang harus diikuti oleh pemohon.

  • Pertama-tama, pemohon perlu menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan datang ke Disdukcapil yang menerbitkan dokumen kependudukan yang ingin diubah.

  • Setelah itu, pemohon harus mengisi formulir permohonan ganti nama.

  • Nantinya, petugas Disdukcapil akan memeriksa berkas yang diajukan untuk memastikan semua dokumen lengkap.

  • Jika lengkap, petugas perubahan nama akan melakukan verifikasi. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua data sesuai dan tidak terdapat kesalahan dalam pengajuan.

Sementara itu, waktu untuk menyelesaikan proses ganti nama bervariasi tergantung pada banyaknya antrean dan kompleksitas kasus.

Namun, biasanya proses ini dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Biaya untuk ganti nama di Disdukcapil sesuai dengan peraturan terbaru adalah gratis, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir mengenai biaya tambahan.

Kapan perlu pengadilan?

Meskipun banyak perubahan data pada akta kelahiran dapat dilakukan di Disdukcapil, terdapat kondisi tertentu yang memerlukan proses pengadilan.

Pengadilan dibutuhkan untuk melakukan perubahan yang sifatnya mendasar, seperti penggantian nama yang tidak hanya mengenai kesalahan penulisan, tetapi juga perubahan makna atau identitas yang lebih dalam.

Dalam kasus ini, pemohon harus mengajukan permohonan ke pengadilan negeri setempat.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement