Erina Gudono mungkin tak pernah membayangkan unggahan foto jendela berlatar sayap jet pribadi yang ia gunakan bersama suaminya Kaesang Pangarep saat menuju Amerika Serikat bakal menjadi blunder.
Foto itu, meski tampak sepele, telah meretakkan citra kekuasaan yang bertahun-tahun dipoles Jokowi dan keluarganya (termasuk Gibran Rakabumingraka) sebagai calon wakil presiden terpilih.
Ada setidaknya tiga aspek yang telah dan mungkin akan merepotkan Jokowi dan Gibran akibat unggahan Erina.
Aspek Hukum
Penggunaan jet pribadi jenis Gulfstream G650ER dengan nomor registrasi N588SE oleh Kaesang dan Erina memicu dugaan gratifikasi lantaran pesawat itu diduga milik Garena Online, sebuah unit usaha dari Sea Group, yang juga menaungi raksasa e-commerce Shopee.
Perusahaan ini sebelumnya diketahui pernah menjalin kerja sama dengan Gibran pada 2021, saat ia menjabat sebagai Wali Kota Solo, untuk membangun kantor dan pusat gaming di Solo Technopark. Apabila fasilitas jet pribadi tersebut benar milik Sea Group atau Shopee, wajar jika ada dugaan gratifikasi yang dilandasi motif apresiasi atau imbalan atas perjanjian yang pernah dibuat dengan Gibran.
Kalau pun dugaan itu hendak dijauhkan, masih ada dugaan gratifikasi lain yakni bentuk "perdagangan pengaruh," yang mungkin dilakukan Kaesang, sebagai bagian dari keluarga presiden.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mendefinisikan gratifikasi secara luas, mencakup segala bentuk pemberian, termasuk uang, barang, fasilitas, komisi, atau hadiah lainnya, yang diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Jika pemberian tersebut terkait dengan jabatan penerima dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya, maka gratifikasi ini dianggap sebagai suap dan wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari.
Meskipun Kaesang bukan pejabat negara, namun ia adalah anak presiden dan adik dari seorang matan wali kota dan calon wakil presiden terpilih. Dalam sejumlah kasus korupsi yang ditangani KPK, gratifikasi kepada pejabat atau penyelenggara negara terbukti bisa masuk dan dinikmati oleh keluarga yang tidak menjadi bagian dari kekuasaan secara langsung.
Misalnya, kasus Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, yang ditangkap KPK dan divonis penjara 14 tahun setelah gaya hidup mewah putranya, Mario Dandy Satriyo terungkap publik.
Ada pula kasus Choel Mallarangeng, adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, yang terseret dalam korupsi proyek Hambalang karena adanya perdagangan pengaruh terkait posisi kakaknya. Demikian juga dengan kasus mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, yang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara setelah KPK menemukan aliran dana dan fasilitas mewah terkait posisinya sebagai pejabat negara.
Aspek Citra dan Persepsi Publik
Selain foto jendela berlatar sayap pesawat jet pribadi yang diunggah Erina, publik juga diramaikan dengan video lain yang memperlihatkan Kaesang dan Erina turun dari jet pribadi yang sama di Bandara Adi Soemarmo, Surakarta.
Dalam video itu, mereka tampak membawa beberapa tas belanjaan mewah yang langsung diangkut ke mobil tanpa melalui pemeriksaan bea cukai. Potongan video ini bukan hanya menimbulkan kritik tentang ketimpangan perlakuan antara keluarga pejabat dan orang biasa, tapi juga citra politik Jokowi.
Jokowi, yang selama ini mengampanyekan pentingnya membeli produk dalam negeri dan menjalani gaya hidup sederhana, tiba-tiba dihadapkan pada kontradiksi antara pesan-pesan tersebut dan tindakan keluarganya sendiri. Apalagi belakangan juga beredar foto Bobby Nasution, Walikota Medan bersama istrinya, Kahiyang Ayu, yang sedang menaiki jet pribadi.
Aspek Politik: Ancaman Pemakzulan
Pasal 7A UUD 1945 memberikan hak kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk memberhentikan presiden atau wakil presiden jika terbukti melakukan pelanggaran hukum, seperti korupsi atau suap. Jika fasilitas jet pribadi ini terbukti memiliki kaitan dengan transaksi bisnis yang melibatkan Gibran, yang baru saja terpilih sebagai Wakil Presiden, maka jalan menuju proses pemakzulan bisa saja terbuka.
Ancaman tentang pemakzulan ini bisa menjadi alat yang efektif bagi sebagian pihak untuk membangun langkah-langkah taktis dan strategis dalam membangun negosiasi dengfan Jokowi dan Gibran sejak proses transisi kekuasaan hingga ujung pemerintahan.
Jokowi dan Gibran misalnya bisa kehilangan daya tawar yang signifikan dalam pembentukan komposisi menteri di kabinet Prabowo. Dalam sistem politik Indonesia, pembagian kursi menteri sering kali merupakan hasil negosiasi yang melibatkan berbagai kepentingan politik. Ketika posisi Jokowi dan Gibran melemah karena kontroversi, skandal, atau tekanan politik, partai-partai koalisi atau faksi dalam aliansi bisa menuntut posisi lebih.
Jokowi dan Gibran juga bisa kehilangan daya tawar dalam menentukan prioritas program dan kebijakan Pemerintah Prabowo. Jika koalisi yang mendukung mereka terpecah atau tidak solid, berbagai faksi di dalamnya mungkin akan menekan mereka untuk mengutamakan program-program tertentu yang menguntungkan konstituen atau kepentingan mereka sendiri. Dalam situasi seperti ini, Jokowi dan Gibran bisa kehilangan kendali atas agenda kebijakan yang sebenarnya ingin mereka dorong, salah satunya soal pembangunan infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kehilangan daya tawar juga bisa terjadi dalam pemilihan dan penempatan pejabat tinggi di berbagai lembaga negara yang strategis, seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Intelijen Negara (BIN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Mahkamah Agung (MA). Posisi-posisi ini sangat penting karena mempengaruhi bagaimana kebijakan diimplementasikan dan hukum ditegakkan.
Jika Jokowi dan Gibran tidak cukup kuat dalam negosiasi politik, mereka mungkin harus menyerahkan pemilihan pejabat-pejabat ini kepada partai koalisi atau faksi lain yang memiliki daya tawar lebih besar.
BUMN dan sumber daya strategis, seperti minyak, gas, dan tambang, adalah area lain yang rentan terhadap tekanan politik. Jika posisi politik Jokowi dan Gibran melemah, mereka mungkin tidak memiliki daya tawar yang cukup untuk mempertahankan kendali atas pengelolaan BUMN dan sumber daya tersebut. Kelompok atau partai dalam koalisi yang memiliki pengaruh lebih besar dapat mendesak agar mereka menempatkan orang-orang mereka di posisi strategis di BUMN atau meminta kontrol lebih besar atas sumber daya strategis ini.
