BPJS Kesehatan Tanggung Pengobatan ISPA Akibat Peningkatan Kasus yang Signifikan

10 Sep 2023 12:09 WIB

thumbnail-article

Aktivitas di salah satu kantor cabang BPJS Kesehatan. Sumber: Antara.

Penulis: Rusti Dian

Editor: Margareth Ratih. F

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyatakan dapat menanggung biaya pengobatan penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Jaminan biaya pengobatan itu dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. 

Pernyataan ini muncul di tengah buruknya kualitas udara di beberapa wilayah Indonesia. Buruknya kualitas udara akibat polusi dapat menyebabkan ISPA. Penyakit yang tergolong ISPA contohnya adalah Pneumonia, Asma dan Penyakit Paru Obstruktif (PPOK). 

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto mengatakan polusi udara menjadi salah satu penyebab ISPA. 

Penyakit ISPA dapat menyebabkan menimbulkan gangguan fungsi tubuh berdasarkan indikasi medis yang memerlukan pelayanan kesehatan yang dapat dijamin oleh BPJS sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Peserta BPJS dapat mengakses fasilitas kesehatan tingkat pertama untuk mendapatkan layanan kesehatan dasar. 

Apabila dokter menilai peserta BPJS memerlukan penanganan dokter spesialis maka dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL). Namun, dalam kondisi gawat darurat peserta dapat langsung mengakses FKRTL di Rumah Sakit atau Klinik terdekat. 

Sebelumnya, peserta harus memastikan bahwa kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam keadaan aktif. Untuk mengeceknya dapat dilakukan dengan aplikasi Mobile JKN atau menghubungi CHAT Asisten JKN (CHIKA) melalui aplikasi WhatsApp dengan menghubungi nomor 08118750400.

Habiskan 10 triliun pada 2022

Dalam Rapat Kerja Bersama Komisi IX DPR RI, Menteri Kesehatan Budi Gunadi menyatakan bahwa terdapat enam penyakit yang menjadi beban terbesar BPJS yang terkait dengan organ pernafasan. 

Keenam penyakit itu adalah pneumonia, tuberkulosis, ISPA, asma, PPOK, dan kanker paru. Dari keenam penyakit tersebut, dua diantaranya tidak disebabkan oleh polusi udara yaitu Tuberkulosis (Virus) dan Kanker Paru (Genetik).

"Pengaruh polusi udara kita teliti saat ini banyaknya ke pneumonia dan ISPA. Keduanya ini infeksi di paru. Nah ini bisa disebabkan oleh polusi udara. Total belanja BPJS untuk penyakit ini adalah Rp10 triliun tahun lalu. Jadi tahun ini pasti akan naik lagi dari jumlah itu,”ujar Menkes Budi Gunadi.

Di sisi lain, menurut data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) per Juni 2023, pembayaran klaim asuransi kesehatan meningkat 35,3% atau senilai Rp 9,39 triliun. Peningkatan paling tinggi terdapat pada pembayaran klaim asuransi kesehatan perorangan yang mencapai Rp 5,89 triliun atau naik 36,1%.

Menkes Budi Gunadi melanjutkan polusi udara yang berbahaya adalah PM 2,5 dengan ukuran 2,4 Mikro. Polusi ini dikatakan dapat masuk ke paru-paru dan pembuluh darah serta menyebabkan infeksi yang akan berbahaya bagi masyarakat. 

Di Indonesia, polusi PM berada diatas ambang batas harian WHO yaitu 15 mikrogram per meter kubik bahkan semakin lama semakin meningkat. Menkes juga menyatakan telah menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo agar tak segan berinvestasi untuk menanggulangi masalah ini. 

Menkes mencontohkan Tiongkok yang berhasil menekan polusi dalam waktu 7 tahun dengan cara pengendalian di industri, pengendalian kendaraan bermotor, pengendalian debu, pemantauan kualitas udara, dan penurunan risiko serta dampak kesehatan.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER