UHC BPJS Bukan Sekadar Layanan Kesehatan Gratis

24 Agustus 2023 13:08 WIB

Narasi TV

Universal Health Coverage. Sumber: p2ptm.kemkes.go.id.

Penulis: Rusti Dian

Editor: Margareth Ratih. F

Universal Health Coverage (UHC) atau Jaminan Kesehatan Semesta adalah sistem kesehatan yang memastikan setiap warga dalam memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan. 

Menurut WHO, UHC ini mencakup pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang dibutuhkan, dengan mutu yang memadai sehingga efektif, di samping menjamin pula bahwa layanan tersebut tidak menimbulkan kesulitan finansial penggunanya.

WHO sendiri mendorong agar negara-negara anggota PBB agar menerapkan UHC dengan menjadikan UHC sebagai salah satu capaian dalam Sustainable Development Goals (SDGs) 2030. 

Pada Pertemuan Tingkat Tinggi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang UHC pada tahun 2019, negara-negara menegaskan kembali bahwa kesehatan adalah prasyarat untuk dan hasil dan indikator dimensi sosial, ekonomi dan lingkungan dari pembangunan berkelanjutan. 

UHC di Indonesia

Penerapan UHC di Indonesia ternyata telah dimulai sejak penyelenggaraan JKN pada 2014 lalu. Dalam Renstra atau Rencana Strategis Kemenkes 2015-2019, UHC telah dialih bahasakan menjadi Jaminan Kesehatan Semesta.

Dalam Sidang WHO Executive Board ke 144 tahun 2019, telah disepakati WHO 13th General Program of Work untuk dicapai pada tahun 2023 oleh semua negara anggota WHO, termasuk Indonesia. 

Untuk mencapai UHC, pemerintah Indonesia telah menyelenggarakan program JKN/KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan sejak 1 Januari 2014 lalu. Program JKN/KIS bertujuan untuk memberikan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dan memberikan perlindungan finansial.

Namun, perlu diketahui bahwa tercapainya UHC tidak hanya dilihat dari cakupan kepesertaan JKN. Artinya, apabila seluruh masyarakat telah terdaftar dalam JKN bukan berarti UHC telah tercapai. 

Hal ini karena UHC akan tercapai apabila seluruh penduduk sudah memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang komprehensif dan bermutu, baik upaya promotif, preventif, deteksi dini, pengobatan, rehabilitatif dan paliatif tanpa terkendala masalah biaya. 

Artinya, untuk mencapai UHC tidak cukup dengan seluruh penduduk Indonesia, melainkan harus dibarengi dengan peningkatan pelayanan kesehatan. 

Menurut dr. Oscar Primadi MPH terdapat tiga hal yang menjadi target cakupan kesehatan semesta. Pertama, penyempurnaan akses terhadap pelayanan kesehatan esensial (essential health services) yang berkualitas. Kedua, pengurangan jumlah orang menderita kesulitan keuangan untuk kesehatan. Ketiga, penyempurnaan akses terhadap obat-obatan, vaksin, diagnostik, dan alat kesehatan esensial pada pelayanan kesehatan primer (primary health care).

Meskipun program Jaminan Kesehatan Nasional telah memberikan akses layanan kesehatan terhadap masyarakat Indonesia, tetapi Indonesia masih menghadapi banyak tantangan untuk mewujudkan UHC. 

Hal-hal seperti kelengkapan sarana prasarana di fasilitas kesehatan, ketersediaan obat dan alat kesehatan, pemerataan distribusi SDM Kesehatan, pemanfaatan data dan sistem informasi, kecukupan anggaran serta regulasi-regulasi pendukung program JKN/KIS.

Mewujudkan UHC lebih kompleks dari sekadar kepesertaan jaminan pembiayaan kesehatan. Di sisi lain, UHC juga mencakup kesehatan masyarakat dan  langkah menuju keseimbangan dan kohesi sosial.  

UHC juga sangat berkaitan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), yang menargetkan bahwa pada tahun 2030 tidak satupun orang yang tidak menikmati hasil pembangunan berkelanjutan.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR