Bukan Pelecehan, JPU Simpulkan Putri dan Yosua Berselingkuh

16 Januari 2023 17:01 WIB

Narasi TV

Ferdy Sambo dan Putri Candrawati/ Antara

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

 
Tim jaksa penuntut umum menyimpulkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak melecehkan terdakwa Putri Candrawati  di Magelang, Jawa Tengah, pada Kamis 7 Juli 2022.
 
Yang sebenarnya terjadi menurut kesimpulan jaksa adalah Yosua dan Putri melakukan perselingkuhan.
 
"Bahwa benar pada hari Kamis, 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah saksi Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan saksi Putri Candrawathi," kata tim JPU dikutip Antara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
 
Kesimpulan jaksa diambil berdasarkan keterangan saksi Putri Candrawathi nomor 210, keterangan Kuat Ma’ruf nomor 124, 125, dan 50, serta keterangan Aji Febriyanto selaku ahli poligraf, dan berita acara pemeriksaan poligraf.
 
Tim JPU dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) juga menilai bahwa Kuat Ma’ruf mengetahui Yosua keluar dari kamar tidur Putri yang berada di lantai dua rumah Magelang sehingga mengakibatkan keributan antara Kuat dan Yosua.
Keributan tersebut dibuktikan dengan peristiwa Kuat Ma’ruf yang mengejar Yosua sambil membawa sebilah pisau dapur.
 
"Bahwa benar korban Nofriansyah Yosua Hutabarat keluar dari kamar saksi Putri Candrawathi di lantai dua rumah Magelang dan diketahui oleh terdakwa Kuat Ma’ruf sehingga terjadi keributan antara terdakwa Kuat Ma'ruf dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang akibatkan terdakwa Kuat Ma'ruf mengejar korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan pisau dapur," ujar jaksa.
 
Dalam perkara ini, tim JPU menuntut Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dengan hukuman pidana delapan tahun penjara.
 
Tiga terdakwa lainnya kasus pembunuhan Brigadir J adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer. Kelima terdakwa dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: Antara

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR