Cak Imin Ingin Jabatan Gubernur Dihapus, Pakar Otonomi Daerah: Pusat Kuat Awasi Ratusan Kabupaten Kota?

1 Feb 2023 10:02 WIB

thumbnail-article

Muhaimin Iskandar atau Cak Imin/ Antara

Penulis: Rahma Arifa

Editor: Akbar Wijaya

Djoehermansyah Djohan, pakar otonomi daerah mengkritik wancana penghapusan jabatan gubernur yang dilontarkan Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Ia menilai usulan itu tidak masuk akal mengingat gubernur berperan penting sebagai perantara pemerintah pusat dalam mengawasi dan membina para bupati dan wali kota.

“Ini kalau dihapus, kontrolnya jadi langsung. Apa kuat? Apa sanggup? Satu pemerintah pusat di Jakarta mengawasi 508 daerah otonom kabupaten/kota? Itu enggak make sense, enggak masuk akal,” kata Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) ini kepada Narasi (31/1/2023).

Djohan mengatakan fungsi dan jabatan gubernur tertuang dalam konstitusi UUD 1945. Untuk itu penghapusan mesti melalui amandemen UUD 1945 dan dicermati secara hati-hati.

“Jadi kita patut menduga-duga apakah ini ada alasan yang jujur atau ada sentimen di balik gagasan ini. Itu ada banyak spekulasi lah. Tapi pesan saya, kita hati-hati dalam bikin kebijakan, jangan main hapus, main ubah, ingat ini kebutuhannya kompleks.” katanya.

Selain itu, Djohan juga menilai pembubaran jabatan gubernur dapat berdampak pada pengembangan demokrasi. Menurutnya, jenjang jabatan dari walikota, bupati, gubernur, sampai presiden merupakan tahapan penting dalam pengkaderan pemimpin.

Sehingga, jenjang pemerintahan menjadi mekanisme seleksi politis seperti Presiden Jokowi yang memulai karirnya dari dari Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta sebelum menjadi Presiden.

“Demokrasi itu dibangun dari lapisan bawah. All politics is local teorinya. Dari kabupaten/kota, naik ke regional namanya provinsi, baru ke tingkat nasional.” ujar Djohan.

Dengan struktur tersebut yang dibutuhkan adalah pembagian kewenangan sektoral yang jelas untuk meningkatkan efektivitas koordinasi dan pembangunan di pusat, provinsi dan kabupaten/kota.

Djohan menilai selama ini pembagian kewenangan tersebut sudah cukup jelas, namun butuh pembenahan tata kelola yang lebih kolaboratif agar tidak terjadi tumpang tindih dan penolakan antarlevel pemerintahan.

“Tapi sebenarnya sudah clear, ini jalanan kabupaten, ini yang tanggung jawab bupati, lewat dana APBD, ini provinsi, lewat APBD Provinsi,” katanya.

Djohan juga menilai bahwa kritik terhadap sistem pemilihan gubernur yang pragmatis harus diatasi dengan pembenahan sistem pemilu, bukan dengan penghapusan jabatan.

Sebab, proses pilgub juga telah terbukti dilakukan oleh berbagai negara. Misalnya, di Korea Selatan dan Amerika Serikat.

Yang menjadi penting diperhatikan menurutnya adalah melakukan eliminasi terhadap proses pemilihan langsung yang rawan akan praktik politik uang, sehingga menjadi beban bagi anggaran pemilu negara.

“Partai jangan minta mahar, kemudian rakyat juga jangan minta uang ketika nyoblos, money politics” katanya.

Sebagai alternatif, sistem pemilihan gubernur dapat dilakukan dengan menyesuaikan kondisi sosial, politik dan ekonomi untuk menentukan cara pemilihan gubernur yang terbaik.

Djohan mencontohkan, gubernur di daerah dengan kekuatan otonomi dapat melalui penunjukkan langsung oleh pemerintah pusat.

Sedangkan, daerah yang telah memiliki perkembangan demokrasi dan ekonomi yang sehat dapat melakukan pemilihan langsung.

Dengan begitu, sistem pemilihan gubernur tidak harus seragam dengan prinsip one man one vote seperti yang diterapkan sekarang.

“Jadi ada varian yang mungkin kita bisa pelajari sesuai kondisi kita. Jadi jangan main seragam kemudian kita kewalahan sendiri dengan seragaman itu” jelasnya.

PKB Tidak Anggap Gubernur Posisi Fungsional

Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Yanuar Prihatin mengatakan konteks pernyataan Muhaimin Iskandar tertuju pada mekanisme pemilihan gubernur agar tidak perlu dipilih langsung.

Ia mengatakan apa yang disampaikan Muhaimin telah beberapa kali didiskusikan dalam rapat internal partai maupun rapat komisi II DPR RI.

“Keresahan ketua umum PKB adalah lebih pada tahapan awal yakni meninjau ulang proses pemilihan gubernur yang langsung dan mencari alternatif lain,” kata Yanuar pada Narasi (31/1/2023).

Yanuar menilai pilgub langsung yang panjang dan memberatkan tidak sepadan dengan fungsi gubernur yang hanya kepanjangan tangan dari pemerintah pusat.

Apalagi dengan beban pragmatisme dalam pemilu, pemangkasan pilgub dalam pilkada dapat menjadi cara mengurangi ongkos pemilu.

“Harus ditinjau ulang karena gubernur itu sebagai wakil pemerintah pusat. Gubernur bukan merupakan daerah otonom, sebab otonom terletak di pemerintahan kabupaten/kota, bukan di provinsi,” katanya.

Yanuar mengatakan gubernur difungsikan sebagai penyambung pemerintah pusat, bukan sebagai pelaksana pembangunan atau fungsi otonom seperti tugas bupati/walikota di tingkat kabupaten/kota.

Sehingga, wewenang gubernur pun cenderung terbatas dalam urusan administrasi dan koordinasi dari pemerintah pusat ke kabupaten/ kota.

Yanuar mencontohkan, terdapat urusan yang hanya bisa dilakukan oleh pemerintah pusat seperti luar negeri, kebijakan moneter dan fiskal, sumber daya manusia, dan agama.

Ada pula urusan di mana pemerintah kabupaten/kota diberikan kewenangan misalnya, dalam pertanian dan pertambangan.

Sedangkan, di level provinsi, pelaksanaan program sektoral hanyalah penugasan dari pemerintah pusat, bukan kewenangan gubernur.

Dengan fungsi yang terbatas, Yanuar menilai pemilihan gubernur tidak harus dilakukan secara langsung.

“Sehingga ya ngapain juga gubernur dipilih rakyat kalau kewenangannya memang terbatas” katanya.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar mengusulkan penghapusan jabatan gubernur yang ia nilai kurang fungsional dalam jejaring pemerintahan.

Pasalnya, Cak Imin menilai gubernur sebagai penyambung pusat dan daerah tidak terlalu efektif sehingga kedepannya bisa dihapuskan.

“Fungsi gubernur hanya sebagai sarana penyambung pusat dan daerah, itu tahapan pertama, jadi pilkada tidak ada gubernur, jadi hanya kabupaten/kota. Tahapan kedua, ya ditiadakan institusi atau jabatan gubernur, jadi tidak ada lagi” kata Cak Imin di Sarasehan Nasional Satu Abad NU, Senin (30/1/2023).

Cak Imin juga menyatakan partainya telah mengusulkan agar proses pemilihan gubernur mendatang tidak dilakukan secara langusung. Menurutnya, pemilihan Gubernur langsung kerap pragmatis dan menciptakan kompetisi yang melelahkan.

“Kalau PKB sih mengusulkan kalau pemilihan langung hanya Pilbub dan Pilkota. Kalau perlu nanti, Gubernur pun tidak ada suatu hari, karena tidak terlalu fungsional dalam jejaring pemerintahan. Banyak sekali evaluasi” katanya.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER