Advertisement

Cara Bayar Paspor Online dengan Cepat dan Mudah

06 November 2024 16:44 WIB

thumbnail-article

Petugas menunjukkan perbedaan Paspor Elektronik atau e-passport (kiri) dengan paspor biasa saat penerbitan Paspor Elektronik perdana di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (20/11/2019). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf. .

Penulis: Aurora Amelia

Editor: Aurora Amelia

Sekarang kamu tidak perlu lagi menghabiskan waktu mengantri di bank atau kantor imigrasi untuk membayar biaya paspor. Sistem pembayaran online telah membuat proses pengurusan paspor menjadi lebih mudah dan cepat bagi semua orang.

Dalam artikel ini, kamu akan menemukan panduan lengkap tentang berbagai cara bayar paspor online. Mulai dari pembayaran melalui ATM, minimarket, hingga kantor pos, semua akan dibahas secara detail.

Langkah-langkah Mengajukan Paspor Online

Sekarang, untuk mengajukan paspor secara online, kamu bisa menggunakan aplikasi M-Paspor yang merupakan pengganti dari Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO). 

Aplikasi ini memudahkan proses pengajuan paspor karena kamu bisa menginput data pribadi dan mengunggah dokumen persyaratan secara online dari mana saja dan kapan saja.

Berikut langkah-langkah mengajukan paspor online melalui M-Paspor:

1. Unduh dan Registrasi

Download aplikasi M-Paspor di PlayStore (Android) atau AppStore (iOS)

Daftar akun baru dan lengkapi data diri

Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang dikirim ke email

2. Pengajuan Permohonan

Pilih jenis permohonan (Paspor Reguler atau Percepatan)

Upload foto KTP dan dokumen persyaratan lainnya

Isi data diri dan informasi keluarga

Pilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal kedatangan

Yang menarik, dengan satu akun M-Paspor kamu bisa mengajukan permohonan untuk beberapa kali pengajuan paspor tanpa batasan. Jika berhalangan hadir, kamu memiliki kesempatan satu kali untuk mengubah jadwal kedatangan pada H-1 sebelum jadwal yang ditentukan.

Cara Bayar Paspor Online Melalui ATM

Pembayaran paspor melalui ATM merupakan salah satu metode paling praktis yang bisa kamu pilih. Kamu bisa melakukan pembayaran di ATM bank manapun yang terhubung dengan sistem MPN (Modul Penerimaan Negara).

Berikut cara pembayaran melalui ATM dari berbagai bank:

1. ATM BCA

Masukkan kartu dan PIN

Pilih menu "Transaksi Lainnya"

Pilih "Pembayaran" lalu "MPN/Pajak"

Pilih "Penerimaan Negara"

Masukkan kode billing

Konfirmasi transaksi

2. ATM Mandiri

Masukkan kartu dan PIN

Pilih menu "Bayar/Beli"

Pilih "Penerimaan Negara"

Pilih "Pajak/PNBP/Cukai"

Masukkan kode billing

Konfirmasi pembayaran

3. ATM BNI

Masukkan kartu dan PIN

Pilih menu "Lainnya"

Pilih "Pembayaran"

Pilih "Pajak/Penerimaan Negara"

Pilih "Pajak/PNBP/BEA & CUKAI"

Masukkan kode billing

Simpan struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah. Jika kamu lebih nyaman bertransaksi di kantor cabang, kamu bisa membawa kode billing M-Paspor ke cabang bank terdekat dan melakukan pembayaran baik menggunakan kartu debit maupun tunai.

Melalui Minimarket dan Kantor Pos

Selain melalui ATM, kamu juga bisa membayar biaya paspor secara offline di minimarket atau kantor pos terdekat. Metode ini sangat membantu jika kamu lebih suka bertransaksi secara tunai atau lokasi bank terlalu jauh.

1. Pembayaran di Indomaret

Kunjungi gerai Indomaret terdekat

Sampaikan ke kasir untuk melakukan Pembayaran Penerimaan Negara/PNBP

Tunjukkan kode billing atau MPN G2 dari aplikasi M-Paspor

Lakukan pembayaran sesuai tagihan

Simpan struk pembayaran sebagai bukti

2. Pembayaran di Kantor Pos

Datangi kantor pos atau counter PT Pos Indonesia

Informasikan kepada petugas untuk pembayaran paspor

Berikan kode billing atau MPN G2 dari aplikasi M-Paspor

Bayar sesuai nominal yang tertera

Simpan struk pembayaran dengan baik

Saat membayar di Indomaret, kamu akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp2.500. Pastikan untuk menyimpan struk pembayaran karena akan diperlukan saat pengambilan paspor nanti.

Biaya dan Jenis Paspor yang Bisa Dibayar Online

Sebelum melakukan pembayaran paspor online, kamu perlu mengetahui jenis dan biaya paspor yang tersedia. Saat ini, terdapat dua jenis paspor yang bisa kamu pilih: paspor biasa dan paspor elektronik (e-passport).

Berikut rincian biaya resmi pembuatan paspor berdasarkan jenisnya:

  • Paspor Biasa 48 halaman Rp 350.000
  • Paspor Elektronik 48 halaman Rp 650.000
  • Layanan Percepatan (One Day Service) Rp 1.000.000

Kabar baiknya, dengan biaya yang sama seperti tahun-tahun sebelumnya, sekarang kamu mendapatkan masa berlaku paspor yang lebih panjang. Jika dulu paspor hanya berlaku 5 tahun, kini dengan biaya Rp 350.000 kamu mendapatkan masa berlaku dua kali lipat.

Pembayaran paspor kini menjadi lebih mudah berkat beragam pilihan metode pembayaran yang tersedia. Kamu bisa memilih cara bayar paspor online yang paling nyaman, mulai dari ATM berbagai bank, minimarket, hingga kantor pos terdekat.

Sistem pembayaran online ini sangat membantu menghemat waktu dan tenaga karena kamu tidak perlu lagi mengantri lama di bank atau kantor imigrasi.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement