Jenis Paspor Indonesia Berdasarkan Warnanya

6 September 2023 22:09 WIB

Narasi TV

Petugas menunjukkan perbedaan Paspor Elektronik atau e-passport (kiri) dengan paspor biasa saat penerbitan Paspor Elektronik perdana di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (20/11/2019). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf.

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Rizal Amril

Paspor adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah suatu negara kepada warga negaranya yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri.

Walau paspor sendiri bukan bukti langsung atas status kewarganegaraan seseorang, namun dalam praktiknya, petugas imigrasi di bandara atau pelabuhan internasional menggunakan paspor sebagai indikator utama untuk mengidentifikasi kewarganegaraan seseorang.

Paspor Republik Indonesia (RI) yang berlaku saat ini memiliki 48 halaman dan menampilkan lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Burung Garuda yang dicetak dengan tinta emas di halaman depannya. 

Paspor Indonesia terdiri dari tiga jenis yang dapat dibedakan dari warnanya, sebagai berikut:

  • Paspor biasa (berwarna hijau): digunakan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) secara umum.
  • Paspor dinas (berwarna biru): umum digunakan oleh pejabat Republik Indonesia yang melakukan perjalanan ke luar negeri untuk kepentingan tugas-tugas resmi pemerintah.
  • Paspor diplomatik (berwarna hitam): paspor ini khusus diperuntukkan untuk para diplomat Indonesia beserta anggota keluarga dan beberapa pejabat yang melakukan perjalanan luar negeri untuk tujuan diplomatik.

Masa berlaku paspor RI

Masa berlaku standar untuk Paspor RI adalah 5 tahun. Setelah berakhirnya masa berlaku paspor, diperlukan penggantian dengan menerbitkan buku paspor baru.

Dalam beberapa situasi, seperti buku paspor penuh meskipun masa berlakunya belum habis, atau jika paspor hilang atau rusak, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Davao City juga dapat menerbitkan buku paspor baru.

Proses pengurusan paspor RI dapat dilakukan dengan mengunjungi atau menghubungi bagian Imigrasi KJRI Davao City.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 sebagai peraturan pelaksananya, Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas diberikan secara terbatas kepada pejabat negara, pegawai negeri, TNI-Polri, dan anggota legislatif.

Penerbitan Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas atau paspor biru telah menggunakan aplikasi "exitpermit" sejak Januari 2018, dengan akses yang diminta secara resmi kepada Direktorat Konsuler.

Persyaratan untuk mengurus paspor dinas

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen pendukung seperti akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau pernyataan pemilihan kewarganegaraan sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Surat penetapan perubahan nama (jika nama telah diubah) dari pejabat yang berwenang.

Biaya untuk layanan paspor RI

Biaya pembuatan paspor Indonesia dibedakan berdasarkan jenis paspor dan jenis pelayanannya sebagai berikut:

  • Paspor biasa non-elektronik 48 halaman: Rp350.000.
  • Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000.
  • Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR