Cara Perpanjang STNK Online, Lebih Efektif dan Efisien

17 September 2023 13:09 WIB

Narasi TV

Ilustrasi proses perpanjangan STNK secara online. (Sumber: ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Rizal Amril

Menggunakan metode perpanjang STNK online adalah salah satu solusi yang lebih praktis dan efisien untuk memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan bermotor Anda.

Pada masa lalu, proses perpanjangan STNK hanya bisa dilakukan secara langsung di kantor SAMSAT yang berada di wilayah domisili Anda.

Hal Ini seringkali melibatkan waktu yang cukup lama karena antrean panjang, bahkan sampai-sampai Anda harus mengambil cuti satu hari kerja hanya untuk melakukan ini.

Namun, di era digital saat ini, perpanjangan STNK bisa dilakukan dengan lebih mudah secara online

Aplikasi SIGNAL dan e-Samsat telah mempermudah proses pengurusan perpanjangan STNK ini.

Dengan layanan online ini, Anda dapat dengan mudah memeriksa status pajak kendaraan Anda dan bahkan melakukan pembayaran pajak kendaraan menggunakan transaksi digital, tanpa perlu menghabiskan waktu berjam-jam antre di kantor SAMSAT.

Berikut ini adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk dapat melakukan perpanjangan STNK secara online:

  • Wajib Pajak harus memiliki data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama antara data pada kendaraan dan data pada bank yang akan digunakan untuk pembayaran pajak.
  • Pajak kendaraan yang akan dibayar belum memasuki masa jatuh tempo dengan sisa waktu kurang dari 1 (satu) tahun.
  • Layanan perpanjangan yang disediakan hanya untuk pengesahan tahunan dan tidak berlaku untuk perpanjangan setiap 5 tahun sekali.
  • Nomor polisi kendaraan hanya bisa diperpanjang jika masa berlakunya sudah tersisa 40 hari sebelum masa jatuh tempo.

Setelah Anda memenuhi semua syarat perpanjangan STNK online di atas, ada dua alternatif yang umumnya digunakan saat ini untuk melakukan perpanjangan STNK secara online, yaitu melalui aplikasi SIGNAL dan e-Samsat.

Perpanjang STNK online di aplikasi SIGNAL

Aplikasi SIGNAL adalah singkatan dari Samsat Digital Nasional. Secara teknis, ini merupakan aplikasi SAMSAT online yang memberikan layanan pengesahan STNK tahunan, pembayaran PKB, dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).

Aplikasi ini memanfaatkan database kendaraan bermotor yang dimiliki oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri), data induk kependudukan dari Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri, dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh Bapenda di berbagai provinsi.

Berikut adalah langkah-langkah penggunaan aplikasi SIGNAL:

1. Registrasi pengguna

Masukkan data pribadi Anda seperti NIK, nama sesuai dengan e-KTP, alamat email, nomor ponsel, kata sandi, dan ulangi kata sandi.

2. Lampirkan foto e-KTP Anda

Verifikasi wajah biometrik dengan mengikuti panduan self-foto. Jika foto sesuai, klik "GUNAKAN FOTO INI".

3. Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS

Setelah berhasil mendaftar, Anda perlu memverifikasi alamat email yang terdaftar dengan mengklik tautan yang dikirimkan.

4. Tambahkan data kendaraan

Setelah terdaftar sebagai pengguna, masuk ke aplikasi dengan memasukkan nomor ponsel dan kata sandi.

Tambahkan data kendaraan Anda. Ada dua opsi, Anda bisa memasukkan data kendaraan Anda sendiri atau data kendaraan orang lain yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Perpanjang STNK online di e-Samsat

Dengan layanan e-Samsat, Anda sebagai pemilik kendaraan bermotor dapat dengan mudah melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online

Anda tidak perlu datang langsung ke kantor SAMSAT dan mengurus persuratan atau persyaratan lainnya.

Penting untuk diingat bahwa setiap provinsi memiliki situs e-Samsat tersendiri, sehingga Anda hanya dapat menggunakan layanan e-Samsat yang sesuai dengan domisili Anda saat ini. 

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan perpanjangan STNK online melalui e-Samsat:

1. Isi data kendaraan

Buka situs resmi e-Samsat berdasarkan provinsi tempat Anda tinggal.

  • Isi data kendaraan Anda, termasuk kota asal kendaraan Anda (misalnya, jika pelat kendaraan Anda adalah B, masukkan kota Jakarta), lokasi kantor SAMSAT tempat Anda pertama kali mengurus STNK kendaraan tersebut, nomor polisi kendaraan Anda, dan kode CAPTCHA yang ditampilkan.
  • Klik "CARI".
  • Jika data yang Anda masukkan benar, Anda akan diarahkan ke halaman berikutnya yang berisi rincian data kendaraan Anda serta jumlah pajak kendaraan yang harus Anda bayar.
  • Jika Anda telah melewati batas waktu pembayaran pajak, halaman tersebut juga akan menampilkan informasi tentang jumlah denda yang perlu Anda bayar.
  • Pastikan semua data yang tertera di halaman ini benar, lalu klik "Apakah Anda ingin melakukan pembayaran?"

2. Pilih metode pembayaran

Formulir selanjutnya adalah tentang pemilihan metode pembayaran dan sebagai bukti pembayaran pajak STNK. Anda akan membutuhkan salinan formulir ini saat mengambil nota pajak.

  • Masukkan nama kota tempat Anda akan mengambil nota pajak.
  • Pilih kantor SAMSAT terdekat dari tempat tinggal Anda.
  • Pilih bank tujuan Anda untuk melakukan pembayaran.
  • Selanjutnya, pilih layanan pembayaran yang Anda inginkan, seperti transfer ATM, mobile banking, atau internet banking.
  • Klik "Pengajuan Kode Bayar" untuk mendapatkan nomor kode pembayaran.
  • Di halaman baru, Anda akan melihat informasi tentang kode pembayaran, jumlah uang yang harus Anda bayar, dan alamat SAMSAT tempat Anda dapat mengambil nota pajak. Pastikan semua data yang tercantum benar, lalu klik "PRINT."
  • Kemudian, Anda dapat membayar jumlah yang tertera melalui layanan perbankan pilihan Anda. Simpan bukti pembayaran dengan baik.
  • Terakhir, Anda hanya perlu menjemput nota pajak di kantor SAMSAT yang telah Anda pilih. Pastikan untuk membawa bukti pembayaran, KTP, dan STNK asli untuk diserahkan di loket.

Biaya perpanjangan STNK online

Biaya pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan dihitung dengan mengalikan sekitar 1 sampai 2 persen dari nilai jual kendaraan ditambah biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Biaya SWDKLLJ untuk mobil pribadi adalah Rp143.000 dan untuk motor Rp35.000. Untuk perpanjang STNK selama 5 tahun, rincian biayanya adalah sebagai berikut:

  1. Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor kendaraan: Rp100.000 untuk mobil dan Rp60.000 untuk motor.
  2. Biaya STNK baru atau perpanjangan: Rp200.000.
  3. Biaya pengesahan STNK sebesar Rp50.000 per tahun.
  4. Biaya pembuatan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB): Rp225.000.

Di aplikasi SIGNAL, Anda akan dikenai biaya tambahan sebesar Rp10.000 untuk pemeliharaan aplikasi.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR