Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan panduan kepada masyarakat untuk membedakan antara pinjaman online (pinjol) yang legal dan ilegal dengan tujuan menghindari kerugian.
Pada bulan April 2022, hanya 102 perusahaan pinjol yang telah resmi diizinkan dan berada dalam pengawasan OJK, sementara jumlah pinjol ilegal tidak diketahui karena melibatkan banyak pihak.
Untuk itu, penting bagi konsumen untuk memiliki pengetahuan yang memadai mengenai perbedaan antara pinjol legal dan ilegal guna menghindari risiko penggunaan pinjol ilegal.
Pinjol ilegal seringkali menimbulkan masalah dengan cara menakut-nakuti dan mengancam ketika menagih utang, bahkan bisa mempermalukan pengguna dengan menyebarkan informasi pribadi mereka.
Oleh karena itu, pemahaman mengenai perbedaan antara pinjol legal dan ilegal menurut OJK sangatlah penting. Berikut adalah beberapa perbedaan kunci:
Ciri-ciri Pinjol Ilegal
- Tidak Terdaftar atau Tidak Berizin dari OJK: Tidak memiliki izin atau registrasi dari OJK.
- Penggunaan SMS atau Whatsapp dalam Penawaran: Menggunakan pesan singkat atau Whatsapp untuk menawarkan pinjaman.
- Pemberian Pinjaman yang Sangat Mudah: Proses pemberian pinjaman sangat mudah dan tidak selektif.
- Bunga atau Biaya Pinjaman Tidak Jelas: Tidak transparan mengenai bunga, biaya pinjaman, dan denda.
- Ancaman Teror dan Intimidasi: Mengancam, mengintimidasi, atau melecehkan peminjam yang tidak dapat membayar.
- Tidak Memiliki Layanan Pengaduan: Tidak menyediakan layanan pengaduan bagi konsumen.
- Identitas Pengurus dan Alamat Kantor Tidak Jelas: Tidak memiliki informasi jelas mengenai identitas pengurus dan alamat kantor.
- Meminta Akses Data Pribadi Peminjam: Meminta akses ke seluruh data pribadi di perangkat peminjam.
- Penagih Tanpa Sertifikasi dari AFPI: Pihak yang menagih tidak memiliki sertifikasi penagihan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Ciri-ciri Pinjol Legal
- Terdaftar atau Berizin dari OJK: Telah mendapatkan izin dan registrasi dari OJK.
- Penawaran Tidak Melalui Saluran Komunikasi Pribadi: Tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi.
- Proses Seleksi Pemberian Pinjam: Proses seleksi sebelum memberikan pinjaman.
- Bunga atau Biaya Pinjaman Transparan: Transparan mengenai bunga, biaya pinjaman, dan ketentuan lainnya.
- Blacklist Fintech Data Center: Peminjam yang tidak dapat membayar setelah 90 hari masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center.
- Layanan Pengaduan Tersedia: Menyediakan layanan pengaduan bagi konsumen.
- Identitas Pengurus dan Alamat Kantor Jelas: Informasi jelas mengenai identitas pengurus dan alamat kantor.
- Akses Terbatas pada Data Pribadi Peminjam: Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi di perangkat peminjam.
- Penagih Wajib Memiliki Sertifikasi dari AFPI: Pihak penagih harus memiliki sertifikasi penagihan dari AFPI.
Selain itu, masyarakat juga dapat merujuk ke daftar lengkap 102 pinjol yang mendapatkan izin dari OJK melalui laman https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Pages/Penyelenggara-Fintech-Lending-Berizin-di-OJK-per-22-April-2022.aspx Jika ingin menggunakan layanan pinjol, disarankan untuk memilih aplikasi yang terdaftar di situs OJK tersebut untuk keamanan dan kenyamanan pengguna.
KOMENTAR
Latest Comment