Hati-Hati Penipuan, Berikut 3 Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah

2 May 2024 10:05 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi sertifikat tanah. Sumber: ANTARA.

Penulis: Rusti Dian

Editor: Margareth Ratih. F

Sertifikat tanah termasuk dokumen penting yang sering dipalsukan. Modus ini biasanya dilakukan mafia tanah untuk mendapatkan keuntungan. Agar terhindar dari modus tersebut, kamu perlu mengetahui cara cek keaslian sertifikat tanah berikut ini.

Sertifikat tanah adalah dokumen yang menyatakan kepemilikan sebuah tanah. Dokumen ini dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sertifikat ini menjadi bukti sah seseorang atau badan hukum memiliki hak atas tanah tersebut.

Dengan sertifikat tanah, pemilik berhak menguasai, memanfaatkan, dan mengalihkan hak kepemilikan tanah. Sertifikat tanah juga bisa digunakan untuk jaminan mendapatkan kredit atau pinjaman dari lembaga keuangan.

Sayangnya, dokumen penting ini sering dipalsukan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Modus operandinya adalah meminjam sertifikat hingga KTP pemilik asli tanah. Dari data tersebut, ia akan mengubah dokumen yang ada seolah-olah tanah tersebut miliknya.

Jika ditelisik lebih jauh, cara membedakan sertifikat tanah asli atau palsu tidaklah sulit. Dalam beberapa kasus, cover sertifikat tanah palsu biasanya berwarna abu-abu. Padahal, cover aslinya berwarna hijau. Belum lagi cap dan tanda tangan yang tertera juga berbeda dengan aslinya.

Cara cek keaslian sertifikat tanah

Kemudahan teknologi membantu kita untuk mengecek keaslian sertifikat tanah. Berikut cara mengeceknya:

Cek keaslian sertifikat tanah lewat Sentuh Tanahku

    • Unduh aplikasi Sentuh Tanahku melalui Google PlayStore maupun AppStore. Setelah itu, buka aplikasinya.
    • Lakukan registrasi dengan memasukkan email.
    • Login menggunakan akun yang sudah dibuat dengan memasukkan username dan password.
    • Klik “Cek Berkas BPN Online”.
    • Klik “Info Sertifikat”.
    • BPN akan menampilkan data sertifikat tanah dan kepemilikannya.

Cek keaslian sertifikat tanah lewat Situs BPN

  • Buka situs www.atrbpn.go.id.
  • Klik “Publikasi”.
  • Klik “Layanan”.
  • Klik “Pengecekan berkas”.
  • Masukkan informasi seperti kantor, nomor berkas, dan tahun.
  • Klik “Cari Berkas”.
  • BPN akan menampilkan data sertifikat tanah dan kepemilikannya.

Cek keaslian sertifikat tanah di Kantor BPN

Kamu juga bisa datang ke Kantor Badan Pertanahan Nasional untuk mengecek keaslian sertifikat tanah. Di sana, BPN akan mengecek peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah.

Waktu pengecekan tidak terlalu lama. Jika sertifikat tersebut asli, maka pihak BPN akan mengecapnya. Jika BPN menilai ada kejanggalan, pihaknya akan mengajukan plotting untuk memastikan kebenaran data sertifikat tersebut.

Plotting dilakukan dengan menggunakan teknologi Global Positioning System (GPS). Hasilnya akan menunjukkan kesesuaian lokasi dan lahan kepemilikan yang tertera dalam sertifikat.

Jika hasilnya benar, maka sertifikat tersebut asli dan valid. Namun, jika tidak ditemukan tanah pada lokasi, maka sertifikat dinilai tidak valid alias palsu.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER