Cara Cek Lokasi TPS Pemilu 2024 dan Dokumen yang Harus Dibawa

14 Feb 2024 08:02 WIB

thumbnail-article

Suasana pemungutan suara di TPS 161 Kemang Pratama, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

Penulis: Rusti Dian

Editor: Indra Dwi Sugiyanto

Pemungutan suara Pemilu 2024 akan berlangsung hari ini (14/2/2024). Sebelum mencoblos calon presiden (capres) dan calon anggota legislatif (caleg), pastikan kamu memilih di tempat pemungutan suara (TPS) yang sesuai. Berikut cara cek lokasi TPS Pemilu 2024.

Setiap warga negara Indonesia yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) berhak memilih capres dan caleg periode 2024-2029. Para pemilih bisa mencoblos di TPS yang sudah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Oleh karena itu, sebelum mencoblos, pastikan kamu sudah mengecek Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk memastikan namamu terdaftar sebagai pemilih. Selain itu, kamu juga perlu mengecek lokasi TPS Pemilu 2024.

Lantas, bagaimana cara mengecek lokasi TPS untuk Pemilu besok? Simak penjelasannya berikut ini.

Cara cek lokasi TPS pemilu

TPS atau Tempat Pemungutan Suara adalah lokasi fisik bagi pemilih untuk memberikan suara mereka dalam pemilu. Di TPS ini, para pemilih akan menerima lima surat suara. Mengingat bahwa Pemilu 2024 termasuk pemilu serentak untuk memilih capres dan caleg.

Lima surat suara ini diantaranya adalah surat berwarna abu-abu untuk memilih presiden dan wakil presiden, surat warna merah untuk memilih Dewan Perwakilan Daerah (DPD), surat warna kuning untuk memilih Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, surat warna biru untuk memilih DPRD provinsi, serta surat warna hijau untuk DPRD kabupaten/kota.

Berikut cara cek TPS/DPT Pemilu 2024:

  • Buka situs https://cekdptonline.kpu.go.id.
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga negara Indonesia (WNI) dalam negeri atau nomor paspor bagi WNI luar negeri.
  • Klik “Pencarian”.
  • Nama pemilih dan TPS untuk mencoblos akan tampil di layar jika NIK sudah terdaftar.

Sesuai aturan Pasal 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019, TPS mulai dibuka pukul 07.00-13.00 waktu setempat saat hari pemungutan suara.

Dokumen yang harus dibawa

Selain mengecek TPS/DPT, kamu juga perlu membawa dokumen-dokumen sebelum mencoblos. Dokumen tersebut diantaranya:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
  • Surat Undangan Pemilu (jika sudah diterima).
  • Dokumen identitas lain yang sah seperti Kartu Keluarga, Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), atau KTP elektronik.
  • Surat undangan mencoblos di TPS.

Demikian informasi mengenai cara mengecek lokasi TPS serta dokumen yang harus dibawa saat mencoblos. Semoga bermanfaat!

***

Saksikan LIVE Rekapitulasi & Quick Count Pemilu 2024. Dapatkan informasi terkini, ikuti hasil pemilihan secara langsung. Bersama-sama kita pantau perkembangan demokrasi di negeri ini  #Suara Penentu #Pemilu2024

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER