Cara Cek TPS Saat Pemilu 2024

6 Februari 2024 11:02 WIB

Narasi TV

Ilustrasi kotak suara Pemilu 2024. Sumber: RRI.

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Margareth Ratih. F

Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 sebentar lagi akan digelar, dan sebagai warga negara yang memiliki hak pilih, penting untuk mengetahui lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan persiapannya.

Artikel ini akan memberikan panduan lengkap tentang cara mengecek lokasi TPS secara online dan dokumen yang perlu Anda bawa pada saat mencoblos.

Mengenal Pemilu 2024

Pada Rabu, 14 Februari 2024, Pemilu 2024 akan dilaksanakan. Pada hari tersebut, setiap warga yang terdaftar dalam Data Pemilih Tetap (DPT) berhak untuk mencoblos Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan, Abdullah Dahlan, menekankan pentingnya untuk mendatangi TPS pada hari pemilihan untuk menggunakan hak pilih sesuai dengan hati nurani masing-masing.

Cara cek lokasi TPS secara online

Anda dapat dengan mudah mengecek lokasi TPS secara mandiri melalui situs resmi KPU dengan langkah-langkah berikut:

  • Kunjungi situs cekdptonline.kpu.go.id untuk melakukan pengecekan lokasi TPS.
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor pada kolom yang tersedia.
  • Setelah itu, lakukan pencarian dengan mengklik tombol Pencarian.
  • Hasil pencarian akan menampilkan nama, NIK, Nomor Kartu Keluarga (KK), nomor, dan alamat TPS.
  •  Informasi lokasi TPS juga akan ditampilkan berdasarkan titik koordinat, yang dapat Anda temukan dengan mengklik peta yang disediakan.
  • Peta TPS akan terhubung dengan Google Maps, memudahkan Anda untuk mengetahui lokasi TPS dan jaraknya dari rumah atau lokasi Anda saat ini.
  •  Cek lokasi TPS menjadi penting terutama bagi mereka yang telah mengajukan pindah memilih. Jika Anda melakukan pindah memilih, Anda akan terdaftar di TPS yang baru, sesuai dengan lokasi pindah memilih tersebut.

Persiapan dan dokumen yang dibutuhkan

Saat menuju TPS pada 14 Februari 2024, pastikan untuk membawa sejumlah dokumen yang diperlukan sesuai dengan peraturan KPU. Dokumen tersebut meliputi:

  • Formulir model C dan pemberitahuan KPU: Dokumen ini diperlukan untuk pemilih yang terdaftar dalam DPT.
  • KTP: Kartu Tanda Penduduk (KTP) harus dibawa dan diperlihatkan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS. Jika tidak memiliki KTP, suket perekaman KTP dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dapat digunakan.
  • Formulir model A-surat pindah memilih: Wajib dibawa oleh pemilih yang melakukan pindah memilih.
  • Dokumen kependudukan alternatif: Jika KTP tidak dapat ditunjukkan, pemilih dapat menggunakan dokumen alternatif seperti fotokopi KTP, foto KTP, atau KTP berbentuk digital.

Pastikan untuk membawa dokumen-dokumen tersebut pada hari pemilihan untuk memastikan proses mencoblos berjalan lancar.

Dengan pemahaman tentang cara cek lokasi TPS secara online dan persiapan dokumen yang diperlukan, Anda dapat menghadapi Pemilu 2024 dengan lebih siap.

Pastikan untuk selalu mengikuti informasi terbaru dari KPU dan, jika diperlukan, konsultasikan dengan petugas terkait atau ahli perpajakan. Dengan melakukan langkah-langkah ini, Anda dapat berpartisipasi dalam proses demokrasi dengan lebih lancar dan efisien.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR