Gaji KPPS Pemilu 2024 Naik Rp600 Ribu, Ini Alasannya

29 Jan 2024 22:13 WIB

thumbnail-article

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI tengah memastikan kebutuhan tinta tersedia untuk pelaksanaan Pemilu 2024 di Jakarta, Senin (16/10/2023). ANTARA/HO-KPU DKI

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Rizal Amril

Sebanyak 5.741.127 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dilantik secara serentak di 820.161 tempat pemungutan suara (TPS) pada hari Kamis, (25/1/2024), sebagai persiapan menjelang pemilihan umum (pemilu) 2024 yang akan berlangsung pada 14 Februari mendatang.

Salah satu aspek yang menarik perhatian adalah meningkatnya besaran gaji yang akan diterima oleh anggota KPPS yang bertugas dalam Pemilu 2024 mendatang.

Kini gaji Ketua KPPS pada tahun 2024 mencapai Rp1.200.000. Besaran gaji tersebut meningkat sebesar 118 persen dibandingkan dengan pemilu sebelumnya pada 2019, yang hanya sebesar Rp550.000.

Sementara itu, anggota KPPS pada tahun 2024 akan menerima honor sebesar Rp1.100.000, naik sebesar Rp650.000 dari honor pada pemilu sebelumnya.

Keputusan untuk meningkatkan gaji KPPS ini dikonfirmasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan diatur dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan yang rilis pada 5 Agustus 2022.

KPU menegaskan bahwa peningkatan gaji ini sejalan dengan pemahaman akan kompleksitas dan tanggung jawab yang diemban oleh anggota KPPS.

Tugas-tugas KPPS melibatkan aspek penting, seperti memastikan hak pilih yang sah, menyusun daftar pemilih, mendistribusikan surat suara, menghitung suara, dan menyusun laporan hasil penghitungan suara.

Syarat menjadi anggota KPPS termasuk menjadi warga negara Indonesia, berusia minimum 17 tahun, setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memiliki integritas, tidak terafiliasi dengan partai politik, dan memiliki domisili di wilayah kerja KPPS.

Selain itu, kandidat anggota KPPS diharuskan memiliki kondisi jasmani dan rohani yang baik, pendidikan setingkat Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat, dan tidak pernah dipenjara karena tindak pidana kejahatan dalam lima tahun terakhir.

KPU sebelumnya juga mengumumkan honor bagi berbagai petugas pemilu, termasuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN). Keputusan ini juga mencakup satuan biaya untuk perlindungan dan santunan bagi petugas badan ad hoc yang terlibat dalam pemilu 2024.

Anggota KPU, Yulianto Sudrajat, merinci besaran santunan untuk berbagai kondisi, seperti Rp36.000.000 per orang untuk yang meninggal dunia, Rp3.800.000 per orang untuk cacat permanen, Rp16.500.000 per orang untuk luka berat, dan Rp8.250.000 per orang untuk luka sedang.

Bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000 juga disediakan sebagai perlindungan bagi badan ad hoc apabila terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Bantuan biaya pemakaman, Rp10.000.000 perorang, ini perlindungan bagi badan ad hoc apabila terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan pemilu 2024," jelas dia dalam keterangan tertulis, Kamis (25/1/2024).

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER