Untuk melaksanakan ibadah haji, muslim di Indonesia dapat melakukan pendaftaran melalui beberapa cara yang disediakan oleh pemerintah.
Ibadah haji merupakan salah satu kewajiban bagi yang mampu dalam rukun Islam yang diperuntukkan bagi umat muslim.
Banyak persiapan yang perlu diketahui sebelum keberangkatan ibadah yang dilaksanakan satu tahun sekali tersebut.
Untuk masyarakat muslim Indonesia, pendaftaran haji bisa melalui Kementerian Agama (Kemenag RI) yang telah tertulis dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh No.28 Tahun 2016 tentang Pedoman Pendaftaran Haji Reguler.
Persyaratan pendaftaran haji
Mengutip laman Kementerian Agama RI Provinsi DKI Jakarta, berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mendaftar haji:
1. Beragama Islam.
2. Berusia paling rendah 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar.
3. Memiliki kartu identitas yang sah sesuai domisili.
4. Memiliki Kartu Keluarga.
5. Memiliki akta kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah.
6. Memiliki tabungan atas nama calon jemaah yang bersangkutan pada BPS-BPIH.
7. Menyediakan pas foto 3x4 cm, dengan ketentuan:
- Warna baju/kerudung harus kontras dengan latar belakang.
- Tidak mengenakan pakaian dinas kerja.
- Tidak menggunakan kacamata.
- Minimal 80 persen tampak wajah.
- Bagi wanita menggunakan busana muslimah.
Cara daftar haji
Untuk mendaftar haji, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh umat muslim di Indonesia.
- Calon jemaah haji membuka tabungan haji pada BPS-BPIH sesuai domisili dengan syarat membawa kartu identitas dan setoran awal sebesar Rp25 juta.
- CaIon jemaah haji menandatangani surat pernyataan memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
- CaIon jamaah haji melakukan transfer ke rekening BPKH sebesar setoran awal BPIH pada cabang BPS-BPIH sesuai domisili.
- BPS – BPIH menerbitkan lembar bukti setoran awal yang berisi nomor validasi (nomor validasi harus sudah terdaftar).
- Dokumen bukti setoran awal BPIH ditempel pas foto caIon jemaah haji berukuran 3x4 dan bermaterai.
- Calon jemaah haji mendatangi Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota dengan membawa dokumen bukti setoran awal dan persyaratan lainnya sesuai ketentuan untuk diverifikasi kelengkapannya paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pembayaran setoran awal BPIH.
- CaIon jemaah haji mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH).
- CaIon jemaah haji menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pendaftaran yang telah ditandatangani dan distempel oleh petugas.
- Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota menerbitkan akan bukti cetak SPPH sebanyak 5 (lima) lembar yang setiap lembarnya dicetak atau ditempel pas foto caIon jemaah haji berukuran 3x4.
KOMENTAR
Latest Comment