14 Juni 2023 14:06 WIB
Penulis: Elok Nuri
Editor: Rizal Amril
Haji merupakan salah satu ibadah wajib dalam Islam. Ketika melaksanakan rukun Islam kelima ini, terdapat aturan berisi larangan yang harus ditaati.
Larangan khusus tersebut ditujukan kepada jemaah haji wanita maupun laki-laki. Melanggar larangan berarti jemaah haji tersebut akan dikenakan sanksi.
Sanksi haji ditentukan berdasarkan pelanggaran yang dilakukan. Menurut pelanggarannya, sanksi haji dapat berupa kewajiban membayar dam atau fidyah (denda) hingga ibadah haji yang dianggap tidak sah.
Larangan khusus bagi wanita saat melaksanakan ibadah haji terdiri dari aturan berpakaian dan bersikap, serta larangan untuk menikah.
Larangan-larangan tersebut didasarkan pada hadis Nabi Muhammad saw. dan penjelasan para ulama.
Hadis Rasulullah yang mengatur tentang larangan tersebut misalnya adalah hadis yang menjelaskan mengenai tata cara berihram bagi wanita sebagai berikut.
وَلاَ تَنْتَقِبِ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ وَلاَ تَلْبَسِ الْقُفَّازَيْنِ
Artinya: “Hendaknya wanita yang sedang berihram tidak mengenakan cadar dan sarung tangan.” (HR. Bukhari no. 1838).
Sementara penjelasan ulama diperlukan untuk mencari dasar beberapa larangan. Misalnya, larangan untuk menikah dan melakukan hubungan seksual, baik dengan muhrim maupun tidak, seperti yang dijelaskan Syekh Nawawi Banten dalam kitabnya sebagai berikut.
وفي جميع ذلك الفدية إلا عقد النكاح فإنه لا ينعقد ولا يفسده إلا الوطء في الفرج ولا يخرج منه بالفساد في فاسده
Artinya, “Semua larangan itu (jika dilanggar) terdapat sanksi fidyah kecuali akad nikah, maka nikahnya tidak sah. Tidak ada yang merusak haji kecuali larangan hubungan badan melalui kemaluan. Jamaah haji yang melakukan hubungan badan tidak boleh keluar dari rangkaian ibadah haji karena telah rusak ibadahnya (tetapi menyelesaikannya hingga selesai).”
Berikut ini merupakan larangan-larangan khusus bagi wanita saat berhaji, dilansir dari buku Tuntunan Manasik Haji dan Umroh yang diterbitkan Kemenag RI:
KOMENTAR
Latest Comment