Manfaat, Cara, dan Syarat Membuat Kartu Identitas Anak Terbaru 2024

23 Nov 2023 13:11 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi seorang anak, menunjukkan Kartu Identitas Anak. Sumber: Antara.

Penulis: Rusti Dian

Editor: Margareth Ratih. F

Kartu Identitas Anak (KIA) menjadi identitas yang wajib dimiliki anak agar bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri. Lantas, bagaimana cara dan syarat membuat Kartu Identitas Anak? Simak penjelasannya berikut ini.

KIA sebenarnya hampir mirip dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Bedanya, KIA dikhususkan bagi anak berusia 0-17 tahun tahun kurang satu hari. Dalam KIA usia 0-5 tahun tak terdapat foto, sedangkan KIA usia 5-17 tahun kurang satu hari terdapat foto.

Program yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) ini sesuai dengan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Ada berbagai manfaat yang bisa diperoleh anak dengan KIA, di antaranya:

  • Melindungi pemenuhan hak anak.
  • Menjamin akses sarana umum.
  • Menjadi bukti identifikasi diri saat anak mengalami peristiwa buruk.
  • Mencegah perdagangan anak.
  • Memudahkan anak mendapat akses pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, perbankan, transportasi, dan imigrasi.
  • Menjadi alat pembayaran melalui KatePay guna melatih anak melakukan transaksi digital dengan dipantau orang tua.

Syarat pembuatan KIA

Bagi anak yang baru lahir, KIA akan terbit bersamaan dengan akta kelahiran. Namun, bagi anak yang belum berusia 5 tahun dan belum mendapat KIA, berikut syarat yang harus dipenuhi:

  • Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran asli.
  • Kartu Keluarga (KK) asli orang tua/wali.
  • KTP asli kedua orang tua/wali.

Bagi anak yang sudah berusia 5 tahun, berikut syarat pembuatan KIA:

  • Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran asli.
  • Kartu Keluarga (KK) asli orang tua/wali.
  • KTP asli kedua orang tua/wali.
  • Pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak dua lembar.

Bagi anak warga negara asing (WNA) juga bisa memiliki KIA. Syaratnya hampir sama dengan yang di atas, hanya perlu menambahkan fotokopi paspor dan izin tinggal. Masa berlaku KIA bagi WNA mengikuti masa izin tinggal orang tuanya.

Cara membuat KIA

Setelah melengkapi persyaratan di atas, berikut ini cara membuat KIA:

  • Pemohon atau orang tua/wali anak menyerahkan persyaratan KIA ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
  • Kepala Dukcapil menandatangani dan menerbitkan KIA.
  • KIA akan diberikan kepada pemohon atau orang tua di kantor dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
  • Dinas bisa menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling di sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak, dan lain sebagainya.

Bagaimana jika KIA hilang?

Apabila KIA hilang, rusak, atau pindah datang dari luar negeri, maka berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus kembali KIA:

  • Surat kehilangan dari kepolisian yang berlaku maksimal 14 hari jika KIA hilang.
  • Fisik KIA yang rusak jika kartu rusak.
  • Surat keterangan pindah luar negeri milik orang tuanya untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri.
  • Surat keterangan pindah WNI.

Untuk prosedur pengajuannya sama persis dengan pengajuan KIA awal. Demikian informasi tentang cara dan syarat membuat KIA. Semoga bermanfaat!

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER