Cara dan Syarat Membuat Kartu Kuning Terbaru

5 Feb 2023 14:02 WIB

thumbnail-article

Petugas administrasi sedang menata kartu kuning yang baru selesai dibuat. Sumber: Antara.

Penulis: Elok Nuri

Editor: Margareth Ratih. F

Bagi kamu pencari kerja pasti sudah sering kali diminta kartu kuning bukan? Kartu AK 1 atau kartu kuning digunakan untuk pendataan para pencari kerja dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) wilayah domisili dan digunakan sebagai syarat utama melamar pekerjaan.

Sebagai informasi, meskipun bernama kartu kuning, kartu ini justru berwarna putih yang berisikan sejumlah informasi pemilik, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kelulusan dari sekolah hingga universitas si pencari kerja.

Pembuatan kartu ini sendiri tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis. Namun, bagi kamu pencari kerja, harus membuat kartu kuning sesuai wilayah yang tertera di KTP.

Ketentuan kartu kuning

  • Berlaku di seluruh Indonesia
  • Bila terdapat perubahan mengenai data/keterangan atau sudah mendapatkan pekerjaan, harap segera melapor ke Disnaker setempat.
  • Kartu kuning berlaku selama 2 tahun
  • Apabila pencari kerja yang bersangkutan telah diterima bekerja maka instansi/perusahaan yang menerima agar mengembalikan AK1 ke Disnaker setempat.
  • Harus melapor setiap enam bulan sekali bagi pencari kerja yang belum mendapatkan pekerjaan.

Syarat membuat kartu kuning

  • Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga).
  • Fotokopi KTP/SIM (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga).
  • Fotokopi Akta Kelahiran.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Dua lembar pas foto berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah.

Cara membuat kartu kuning secara offline

  • Mendatangi kantor Disnaker setempat sesuai KTP.
  • Cari tempat atau bagian pembuatan kartu AK-1. Bisa bertanya ke petugas Disnaker jika kamu tidak yakin.
  • Serahkan dokumen persyaratan yang diminta.
  • Kamu akan diminta menunggu selama proses pencetakan Kartu Kuning.
  • Kamu akan dipanggil untuk mengambil Kartu Kuning yang sudah dicetak.
  • Terakhir, legalisasi Kartu Kuning. Kamu akan diminta oleh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk melakukan legalisasi kartu.
  • Selanjutnya, kamu tinggal datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil Kartu Kuning yang sudah jadi dan dilegalisasi.
  • Jangan lupa difotokopi sebanyak yang kamu perlukan dan kemudian mintalah legalisasi di kantor Disnaker.

Cara membuat kartu kuning secara online

  • Akses laman resmi Dinas Ketenagakerjaan, yaitu infokerja.naker.go.id.
  • Pilih menu daftar untuk membuat akun.
  • Isi data. Ada lima kolom yang mesti diisi ketika mendaftar untuk membuat kartu kuning secara online, yakni daftar sebagai siapa, User ID, Email, Nomor telepon, dan kata sandi.
  • Klik “Masuk Sekarang”
  • Setelah itu, kamu akan diminta mengisi data, yakni mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.
  • Ketika akun sudah jadi, pastikan kamu sudah mengunggah foto resmi ukuran 3x4.
  • Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta. Jika sudah semua klik tombol save atau simpan.
  • Apabila sudah sampai pada klik tombol simpan, datamu sudah tersimpan di Disnaker.
  • Selanjutnya, kamu tinggal datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi.
  • Jangan lupa difotokopi sebanyak yang kamu perlukan. Mintalah legalisasi di kantor Disnaker.

 

Demikian informasi seputar pembuatan kartu kuning. Semoga bermanfaat. 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER