Dalam pinjaman online (pinjol), penyertaan kontak darurat merupakan syarat yang harus dipenuhi. Pihak ketiga yang dipilih biasanya orang terdekat atau anggota keluarga. Namun, hal ini harus berdasarkan izin dari yang bersangkutan.
Sayangnya, sering kali orang lain menggunakan kontak pihak ketiga tanpa izin dan itu membuat mereka jadi ikut dikejar-kejar oleh pihak pinjol. Lalu, bagaimana cara agar bisa menghapuskan nomor kontak kita jika suatu saat digunakan tanpa izin sebagai kontak darurat pinjol? Yuk, simak penjelasan berikut.
Lapor ke Call Center Pinjol
Ada masa ketika seseorang mendapatkan masalah akibat menjadi kontak darurat untuk pinjaman online (pinjol). Langkah pertama yang harus diambil adalah menghubungi pihak pinjol tersebut melalui call center resmi.
Hal ini dilakukan untuk menyampaikan keberatan terkait penunjukan sebagai kontak darurat. Saat menghubungi call center, penting untuk menjelaskan secara rinci mengenai keluhan yang dimiliki, termasuk jika terdapat gangguan yang dialami akibat penagihan dari pihak ketiga.
1. Cek Status dari Pinjol
Sebelum melakukan pengaduan, kontak darurat harus memastikan bahwa perusahaan pinjol yang dihubungi terdaftar dan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini dapat membantu menentukan apakah pinjol tersebut beroperasi secara legal atau tidak. Jika pinjol tidak terdaftar di OJK, risiko penagihan yang agresif dan ilegal akan lebih tinggi.
Selain itu, pinjol legal yang terdaftar cenderung memiliki prosedur yang lebih jelas dan dapat memberikan solusi atas masalah yang dihadapi. Oleh karena itu, kontak darurat disarankan untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu mengenai status legalitas pinjol tersebut.
2. Menyatakan Keberatan atas Penggunaan Kontak
Ketika menghubungi call center, kontak darurat harus menyatakan dengan tegas keberatan mereka terhadap penggunaan nomor telepon sebagai kontak darurat. Penjelasan yang jelas mengenai tidak adanya persetujuan untuk dijadikan sebagai kontak darurat akan membantu pihak pinjol mengambil tindakan yang tepat, termasuk mengalihkannya dari daftar kontak darurat mereka.
Seperti yang tertera dalam Surat Edaran (SE) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), penggunaan kontak darurat digunakan hanya untuk melakukan konfirmasi terkait keberadaan nasabah, bukan untuk penagihan. Juga, jika nomor disetakan sebagai data kontak darurat harus dengan izin pemilik nomor yang bersangkutan. Jika, tidak ada maka bisa dilaporkan.
Mengatasi Gangguan dari Debt Collector
Apabila kontak darurat menghadapi gangguan dari debt collector, ada beberapa langkah yang dapat diambil untuk mengatasi masalah tersebut. Pertama, kontak darurat dapat memblokir nomor telepon yang digunakan oleh penagih. Selanjutnya, penting untuk mendokumentasikan setiap interaksi yang terjadi dengan debt collector, termasuk pesan dan panggilan yang diterima.
1. Blokir Nomor yang Tak Dikenal
Dengan memblokir nomor telepon dari debt collector, kontak darurat dapat menjaga ketenangan dalam kehidupannya sehari-hari. Penggunaan fitur pemblokiran di ponsel menjadi cara efektif untuk menghindari gangguan lebih lanjut.
2. Dokumentasikan Semua Interaksi
Seluruh interaksi dengan pihak penagih sebaiknya dicatat sebagai bukti jika diperlukan di kemudian hari. Dokumen ini bisa menjadi bahan pelaporan resmi jika gangguan dari debt collector terus berlanjut.
3. Jangan Akses Tautan Mencurigakan
Sangat penting untuk tidak mengakses tautan atau informasi yang mencurigakan yang mungkin dikirimkan oleh debt collector. Melakukan hal tersebut dapat membuka risiko bagi keamanan data pribadi dan dapat menyebabkan masalah lebih lanjut.
Melaporkan Pinjol Ilegal
Apabila gangguan dari debt collector terus berlanjut dan tidak mendapatkan solusi dari pinjol, kontak darurat sebaiknya melaporkan hal ini ke pihak berwenang. Terdapat beberapa lembaga yang dapat dihubungi untuk melakukan pengaduan.
1. Lapor ke OJK atau Satgas Pasti
Pengaduan dapat dilakukan kepada OJK atau Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti). Kedua lembaga tersebut memiliki tanggung jawab untuk mengawasi kegiatan pinjaman online dan dapat membantu menegakkan hukum terhadap pinjol yang beroperasi secara ilegal.
2. Hubungi Lembaga Bantuan Hukum
Lembaga bantuan hukum juga menjadi pilihan yang baik untuk memberikan bantuan terkait masalah ini. Kontak darurat dapat mencari nasihat hukum dari lembaga-lembaga yang menyediakan layanan hukum gratis.
3. Jalur Hukum Melalui Kepolisian
Jalan terakhir jika semua langkah sebelumnya gagal adalah dengan membawa masalah ini ke jalur hukum. Kontak darurat dapat melaporkan kegiatan pinjol ilegal kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Kanal Pengaduan yang Tersedia
Masyarakat dapat memanfaatkan beberapa kanal yang tersedia untuk mengadukan pengalaman terkait pinjol. Berikut adalah kontak yang dapat digunakan:
Adapun beberapa kanal yang bisa dimanfaatkan pemilik kontak darurat pinjol sebagai berikut:
-
Satgas Pasti: Instagram @satgas_pasti dan surel (email) [email protected].
-
AFPI: telepon 150505, situs afpi.or.id/pengaduan, dan email [email protected].
-
OJK: Telepon 157, WhatsApp 081-157-157-157, email konsumen @ojk.go.id, atau formulir daring (online) kontak157.ojk.go.id/appkpublicportal/Pengaduan.
-
YLKI: situs pelayanan.ylki.or.id.
-
LBH: formulir online di situs LBH Jakarta melalui tautan bantuanhukum.or.id/web/formulir-pengaduan-pos-korban-pinjaman-online-pinjol.
-
Polri: situs patrolisiber.id dan email [email protected].
-
Ada juga beberapa situs resmi lainnya, yakni: Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) lapor.go.id serta AduanNomor.id Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
