3 Desember 2023 15:12 WIB
Penulis: Rusti Dian
Editor: Rizal Amril
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapatkan asuransi kematian sebesar Rp8 juta. Kebijakan uang duka tersebut diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan berlaku mulai 1 April 2023. Bagaimana cara dan syarat klaimnya? Simak penjelasan berikut ini.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan PMK Nomor 128 Tahun 2016 ini mengatur tentang besaran asuransi kematian PNS dan pensiunan PNS. Sebelumnya, besaran asuransi kematian dihitung menggunakan rumus.
Kini, PNS atau pensiunan PNS yang meninggal dunia akan diberikan asuransi sebesar Rp8.000.000. Sementara bagi pasangan PNS yang meninggal akan mendapat asuransi sebesar Rp6.000.000. Dan untuk anak kandung PNS yang meninggal akan mendapat asuransi sebesar Rp4.000.000.
Lantas, bagaimana cara dan syarat yang harus dipenuhi untuk mengklaim uang duka pensiunan PNS?
Berikut ini syarat klaim Uang Duka Wafat (UDW) bagi penerima pensiun dan tunjangan meninggal dunia:
Sementara berikut ini syarat lain yang harus dilengkapi sesuai keadaan:
Cara klaim uang duka PNS tidaklah sulit karena dilakukan melalui mitra layanan Taspen. Berikut cara klaim uang duka PNS 2023:
KOMENTAR
Latest Comment