Advertisement

Jumlah Uang Duka Pensiunan PNS serta Cara dan Syarat Klaimnya

03 December 2023 15:46 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). ANTARA/Aprillio Akbar .

Penulis: Rusti Dian

Editor: Rizal Amril

Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapatkan asuransi kematian sebesar Rp8 juta. Kebijakan uang duka tersebut diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan berlaku mulai 1 April 2023. Bagaimana cara dan syarat klaimnya? Simak penjelasan berikut ini.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan PMK Nomor 128 Tahun 2016 ini mengatur tentang besaran asuransi kematian PNS dan pensiunan PNS. Sebelumnya, besaran asuransi kematian dihitung menggunakan rumus.

Kini, PNS atau pensiunan PNS yang meninggal dunia akan diberikan asuransi sebesar Rp8.000.000. Sementara bagi pasangan PNS yang meninggal akan mendapat asuransi sebesar Rp6.000.000. Dan untuk anak kandung PNS yang meninggal akan mendapat asuransi sebesar Rp4.000.000.

Lantas, bagaimana cara dan syarat yang harus dipenuhi untuk mengklaim uang duka pensiunan PNS?

Syarat klaim uang duka PNS

Berikut ini syarat klaim Uang Duka Wafat (UDW) bagi penerima pensiun dan tunjangan meninggal dunia:

  • Formulir Permintaan Pembayaran (FPP) yang dapat diunduh melalui www.taspen.co.id.
  • Fotokopi SK pensiun.
  • Fotokopi Surat Kematian yang dilegalisir Lurah/Kepala Desa/Rumah Sakit.
  • Fotokopi identitas diri (KTP/SIM).
  • Fotokopi Bintang Jasa bagi penerima pensiun TNI/Polri (jika ada).
  • Fotokopi buku rekening pemohon.
  • Pas foto ukuran 3x4 sebanyak satu lembar.

Sementara berikut ini syarat lain yang harus dilengkapi sesuai keadaan:

  • Fotokopi surat nikah yang sudah dilegalisir lurah/KUA apabila pemohon adalah istri.
  • Surat penunjukan wali dari pengadilan negeri/agama apabila pemohon adalah anak di bawah 18 tahun.
  • Surat kuasa ahli waris apabila anak sudah dewasa.
  • Surat keterangan ahli waris dari lurah/kepala desa apabila pemohon orang tua kandung.
  • Surat keterangan merawat dan penguburan jika tidak ada ahli waris lainnya.

Cara klaim uang duka PNS

Cara klaim uang duka PNS tidaklah sulit karena dilakukan melalui mitra layanan Taspen. Berikut cara klaim uang duka PNS 2023:

  • Buat pengajuan klaim ke Mitra Layanan Taspen di bank tertentu.
  • Ajukan UDW di Kantor Taspen dengan menyertakan persyaratan yang sudah dibawa.
  • Tunggu proses verifikasi dan validasi pengajuan klaim. Biasanya akan berlangsung maksimal 60 menit untuk proses klaim tunai dan maksimal 2 hari untuk klaim metode pembayaran.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement