Syarat dan Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan secara Online dan Offline

22 November 2023 19:11 WIB

Narasi TV

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. (Sumber: ANTARA)

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan biasanya dilakukan ketika terdapat pekerja anggota BPJS Ketenagakerjaan mengalami PHK atau meninggal dunia.

BPJS Ketenagakerjaan merupakan program asuransi kesehatan dari pemerintah yang dikhususkan untuk para pekerja di Indonesia.

Program asuransi kesehatan untuk para pekerja satu ini dilakukan dengan membayar iuran wajib setiap bulan.

Iuran yang dipotong dari gaji tersebut kemudian digunakan oleh BPJS untuk mendanai biaya klaim anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum menonaktifkan ada beberapa dokumen yang diperlukan sebagai syarat menonaktifkan program yang dikhususkan untuk pekerja ini, berikut di antaranya:

  • Surat pernyataan resign/ PHK/ referensi kerja atau paklaring.
  • Surat fotokopi KTP.
  • Fotokopi akta.
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar.
  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan.

Cara menonaktifkan BPJS secara online melalui aplikasi JMO

Untuk menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan secara online, anggota BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukannya melalui aplikasi JMO dengan langkah sebagai berikut:

  • Unduh aplikasi JMO melalui Play Store untuk Android atau App Store untuk iPhone.
  • Kemudian lakukan registrasi dengan identitas kependudukan dan data BPJS Ketenagakerjaan.
  • Masuk ke aplikasi dan pilih JHT.
  • Periksa status keaktifan. Jika muncul tanda centang artinya masih aktif.
  • Untuk menonaktifkan kamu bisa melakukan koordinasikan dengan perusahaan agar menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan melalui https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id/.  

Cara menonaktifkan BPJS secara online melalui SIPP BPJS Ketenagakerjaan

Selain menggunakan aplikasi JMO, menonaktifkan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan melalui SIPP BPJS Ketenagakerjaan dengan langkah sebagai berikut:

  • Masuk menggunakan ID dan kata sandi yang dimiliki.
  • Selanjutnya pilih perusahaan.
  • Kemudian cari nomor kartu BPJS atau nama pekerja yang ingin dinonaktifkan.
  • Pilih ‘action’ dan opsi ‘nonaktifkan pekerja’.
  • Setelah itu, konfirmasi penonaktifan.
  • BPJS Ketenagakerjaan sudah tidak aktif.

Cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan secara offline

Menonaktifkan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan juga dapat dilakukan secara offline melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan melakukan langkah sebagai berikut:

  • Sebelum mendatangi kantor BPJS, siapkan dulu beberapa dokumen persyaratan seperti KTP, KK, kartu BPJS, serta paklaring (surat keterangan pernah bekerja di perusahaan tertentu).
  • Pergi dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
  • Jelaskan maksud dan tujuan kamu ke petugas.
  • Biasanya kamu akan dimintai untuk mengambil nomor antrean peralihan kepesertaan. 
  • Tunggu hingga petugas menyelesaikan proses penonaktifan.

Sebagai catatan, jika penonaktifan status keanggotan dilakukan karena berganti pekerjaan menjadi pekerjaan nonformal, maka status Anda akan berubah menjadi BPU (Bukan Penerima Upah) sehingga dialihkan sebagai anggota BPJS Mandiri.

Jika status keanggotaan adalah BPU, maka penonaktifan status keanggotaan dapat dilakukan dengan langkah sebagai berikut:

  • Siapkan dokumen lengkap (fotokopi KTP, KK, akta lahir, kartu BPJS, 2 lembar pas foto 3 x 4) dan juga surat referensi kerja/surat resign.
  • Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan,
  • Mengisi formulir pengajuan nonaktif BPJS dan alih kepesertaan.
  • Petugas akan memanggil kamu untuk mengisi penonaktifan
  • Lunasi tunggakan iuran (bila ada).

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR