Kenali Syarat dan Cara Mengajukan KPR melalui MLT BPJS Ketenagakerjaan

9 November 2023 18:11 WIB

Narasi TV

Suasana kantor BP JAMSOSTEK. ANTARA/Erafzon Saptiyulda AS

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Saat ini BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan program layanan tambahan (MLT) untuk mendapatkan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu disampaikan oleh Deputi Direktur Wilayah BP Jamsostek Deny Yusyulian dalam keterangan persnya. Program MLT BPJS Ketenagakerjaan ini akan memberikan manfaat layanan tambahan berupa fasilitas kredit pemilikan rumah bersubsidi.

“Dengan adanya fasilitas ini diharapkan dapat memudahkan para peserta untuk membeli rumah sejahtera,” ungkapnya, dikutip dari Antara.

MLT BPJS Ketenagakerjaan ini sudah sesuai dengan Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Dalam Program Jaminan Hari Tua.

"Jenis dan besaran manfaat layanan tambahan ini berupa Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal Rp150 Juta, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp500 Juta, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp200 Juta dengan suku bunga 7 persen dan Kredit Konstruksi (KK/FPPP) maksimal (80 persen x RAB) suku bunga 8 persen," jelasnya.

Syarat KPR melalui BPJS Ketenagakerjaan

Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi peserta BPJS sebelum mengajukan KPR:

  • Peserta BP JAMSOSTEK selama minimal 1 tahun.
  • Perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesertaan dan iuran.
  • Belum memiliki rumah sendiri dibuktikan dengan surat bermaterai.
  • Peserta terdaftar minimal 3 program (JHT, JKK, JKM) dan aktif membayar iuran.
  • Bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja, dan program.
  • Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BP JAMSOSTEK terkait persyaratan kepesertaan yang dibuktikan dengan formulir Rekomendasi.
  • Peserta yang istri atau suami yang juga peserta BP JAMSOSTEK hanya diperbolehkan mengajukan 1 KPR.
  • Memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan KPR yang berlaku pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.

Kriteria KPR melalui BPJS Ketenagakerjaan

Program KPR melalui BPJS Ketenagakerjaan ini dapat digunakan untuk membeli rumah dengan kriteria sebagai berikut:

  • KPR ini dapat digunakan untuk membeli rumah tapak atau rumah susun.
  • Jumlah maksimal pinjaman KPR adalah 500 juta rupiah.
  • Jangka waktu kredit maksimal adalah 30 tahun.
  • Program termasuk Pengalihan KPR Umum menjadi KPR MLT (over kredit)

Cara mengajukan KPR BPJS Ketenagakerjaan

Untuk mengajukan KPR melalui BPJS Ketenagakerjaan, para peserta BPJS dapat melakukan langkah-langkah berikut:

  • Peserta mengajukan permohonan kredit dan bank melakukan verifikasi awal, termasuk SLIK OJK.
  • Peserta mengirimkan permohonan kredit beserta salinan kartu peserta atau sertifikat BP JAMSOSTEK ke bank.
  • BP JAMSOSTEK melakukan verifikasi kepesertaan dan mengirimkan formulir persetujuan ke bank.
  • Bank akan merealisasikan pengajuan pinjaman.

Sebagai catatan, sebelum melakukan pengajuan KPR melalui BPJS Ketenagakerjaan, penting untuk memperhatikan dua hal berikut.

Pertama, bahwa apabila yang hendak mengajukan KPR adalah pasangan suami-istri peserta BP JAMSOSTEK, maka yang mengajukan hanya salah satu saja.

Kedua, pengajuan KPR, PRP, atau PUMP hanya dapat diajukan sekali.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR