8 Desember 2023 16:12 WIB
Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan
Editor: Rizal Amril
Pemerintah Indonesia mewajibkan semua nomor IMEI gawai elektronik didaftarkan secara resmi melalui Bea Cukai atau Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (Kemenperin).
Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengurangi penggunaan ponsel ilegal di Indonesia yang dapat menimbulkan dampak merugikan bagi negara dan masyarakat.
IMEI (International Mobile Equipment Identity) adalah nomor identifikasi khusus yang digunakan untuk mengidentifikasi suatu perangkat ponsel.
Jika seseorang membeli ponsel dari luar negeri dan tidak mendaftarkannya di Kemenperin atau Bea Cukai,, maka nomor IMEI tersebut akan otomatis diblokir oleh pemerintah.
Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara mendaftarkan nomor IMEI yang belum terdaftar di Kemenperin.
Untuk memastikan apakah nomor IMEI sudah terdaftar di Kemenperin atau belum, Anda dapat mengikuti langkah-langkah sederhana berikut:
Tunggu hingga hasil pengecekan IMEI Kemenperin muncul. Hasilnya akan memberikan informasi apakah "IMEI terdaftar di database Kemenperin" atau "IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin".
Selain menggunakan situs Kemenperin, pengguna Android dan iPhone juga dapat mengecek status IMEI langsung melalui menu pengaturan perangkat masing-masing. Berikut langkah-langkahnya:
Jika hasil pengecekan menunjukkan bahwa nomor IMEI belum terdaftar, Anda dapat melakukan pendaftaran secara mandiri.
Ada dua cara umum untuk mendaftarkan IMEI di Kemenperin, salah satunya adalah melalui aplikasi resmi Bea Cukai yang dapat diunduh melalui Google Play Store. Berikut cara pendaftarannya:
Selain mengisi data diri, pengguna akan diminta untuk mengisi data penerbangan dan rincian pembelian barang dari luar negeri.
Dengan langkah-langkah ini, Anda dapat memastikan bahwa ponsel yang dimiliki terdaftar secara legal dan dapat digunakan di Indonesia.
Secara singkat, IMEI atau International Mobile Equipment Identity adalah nomor identifikasi yang digunakan untuk mengenali sebuah ponsel.
Nomor IMEI biasanya terdiri dari 14-16 digit dan dapat ditemukan di berbagai jenis ponsel yang beredar di pasaran.
Nomor ini mencakup informasi seperti asal pembuatan, pabrikan, dan nomor model dari ponsel tersebut.
IMEI memiliki peran penting dalam mencegah penggunaan ponsel ilegal atau bajakan di pasar.
Nomor IMEI yang terdaftar menunjukkan bahwa perangkat tersebut diakui sebagai barang asli, sedangkan ponsel dengan nomor IMEI tidak terdaftar dapat diblokir oleh pemerintah.
Oleh karena itu, pemilik ponsel perlu mengetahui nomor IMEI yang mereka gunakan dan melakukan pendaftaran jika diperlukan, terutama setelah membeli ponsel dari luar negeri.
Dengan informasi dan panduan cara mendaftarkan IMEI di Kemenperin yang telah disampaikan, diharapkan pemilik ponsel dapat dengan mudah memastikan kepatuhan dan legalitas perangkat mereka sesuai dengan regulasi pemerintah.
Pastikan untuk selalu melakukan pendaftaran IMEI setiap kali ada pembelian ponsel baru dari luar negeri untuk menghindari potensi masalah di masa depan.
KOMENTAR
Latest Comment