Cara Mendaftarkan IMEI bagi HP dan Tablet yang Tidak Terdaftar

8 Dec 2023 16:12 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI). (Sumber: Shutterstock via ANTARA)

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Rizal Amril

Pemerintah Indonesia mewajibkan semua nomor IMEI gawai elektronik didaftarkan secara resmi melalui Bea Cukai atau Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (Kemenperin).

Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengurangi penggunaan ponsel ilegal di Indonesia yang dapat menimbulkan dampak merugikan bagi negara dan masyarakat.

IMEI (International Mobile Equipment Identity) adalah nomor identifikasi khusus yang digunakan untuk mengidentifikasi suatu perangkat ponsel.

Jika seseorang membeli ponsel dari luar negeri dan tidak mendaftarkannya di Kemenperin atau Bea Cukai,, maka nomor IMEI tersebut akan otomatis diblokir oleh pemerintah.

Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara mendaftarkan nomor IMEI yang belum terdaftar di Kemenperin.

Cara cek IMEI sudah terdaftar atau belum

Untuk memastikan apakah nomor IMEI sudah terdaftar di Kemenperin atau belum, Anda dapat mengikuti langkah-langkah sederhana berikut:

  • Buka aplikasi peramban atau browser pada perangkat yang digunakan.
  • Akses situs khusus untuk pengecekan IMEI Kemenperin dengan mengunjungi alamat imei.kemenperin.go.id.
  • Ketikkan 15 digit angka nomor IMEI pada kotak yang disediakan.
  • Klik logo kaca pembesar di sebelah kotak untuk nomor IMEI.

Tunggu hingga hasil pengecekan IMEI Kemenperin muncul. Hasilnya akan memberikan informasi apakah "IMEI terdaftar di database Kemenperin" atau "IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin".

Cara cek IMEI untuk Android dan iPhone

Selain menggunakan situs Kemenperin, pengguna Android dan iPhone juga dapat mengecek status IMEI langsung melalui menu pengaturan perangkat masing-masing. Berikut langkah-langkahnya:

  • Android: Buka menu "Settings" > "About Phone" > "Status" > "IMEI Information".
  • iPhone (iOS): Buka menu "Settings" > "General" > "About" > "IMEI".

Langkah-langkah pendaftaran IMEI di Kemenperin

Jika hasil pengecekan menunjukkan bahwa nomor IMEI belum terdaftar, Anda dapat melakukan pendaftaran secara mandiri. 

Ada dua cara umum untuk mendaftarkan IMEI di Kemenperin, salah satunya adalah melalui aplikasi resmi Bea Cukai yang dapat diunduh melalui Google Play Store. Berikut cara pendaftarannya:

  • Pastikan nomor IMEI telah diperiksa melalui pengaturan ponsel pada bagian "About Phone".
  • Unduh aplikasi Mobile Bea Cukai dari Google Play Store atau kunjungi laman resmi beacukai.go.id.
  • Pilih opsi "IMEI" pada halaman utama dan isi formulir data diri dengan lengkap.
  • Setelah mengisi formulir, Anda akan mendapatkan barcode berupa QR Code dan Registration ID.
  • Bawa perangkat yang dibeli dari luar negeri ke kantor Bea Cukai dan minta petugas melakukan scanning QR Code pada pemeriksaan Bea Cukai.
  • Dengan demikian, Anda akan mendapatkan persetujuan dari Bea Cukai dan dapat menggunakan kartu SIM operator lokal Indonesia.

Selain mengisi data diri, pengguna akan diminta untuk mengisi data penerbangan dan rincian pembelian barang dari luar negeri. 

Dengan langkah-langkah ini, Anda dapat memastikan bahwa ponsel yang dimiliki terdaftar secara legal dan dapat digunakan di Indonesia.

Pentingnya nomor IMEI

Secara singkat, IMEI atau International Mobile Equipment Identity adalah nomor identifikasi yang digunakan untuk mengenali sebuah ponsel. 

Nomor IMEI biasanya terdiri dari 14-16 digit dan dapat ditemukan di berbagai jenis ponsel yang beredar di pasaran. 

Nomor ini mencakup informasi seperti asal pembuatan, pabrikan, dan nomor model dari ponsel tersebut.

IMEI memiliki peran penting dalam mencegah penggunaan ponsel ilegal atau bajakan di pasar. 

Nomor IMEI yang terdaftar menunjukkan bahwa perangkat tersebut diakui sebagai barang asli, sedangkan ponsel dengan nomor IMEI tidak terdaftar dapat diblokir oleh pemerintah.

Oleh karena itu, pemilik ponsel perlu mengetahui nomor IMEI yang mereka gunakan dan melakukan pendaftaran jika diperlukan, terutama setelah membeli ponsel dari luar negeri.

Dengan informasi dan panduan cara mendaftarkan IMEI di Kemenperin yang telah disampaikan, diharapkan pemilik ponsel dapat dengan mudah memastikan kepatuhan dan legalitas perangkat mereka sesuai dengan regulasi pemerintah.

Pastikan untuk selalu melakukan pendaftaran IMEI setiap kali ada pembelian ponsel baru dari luar negeri untuk menghindari potensi masalah di masa depan.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER