Cara menghitung 1000 hari orang meninggal perlu diketahui bagi masyarakat yang ingin mengadakan tahlilan untuk sanak saudara atau kerabat yang lebih dulu mendahului kita.
Tradisi untuk mendoakan sanak saudara yang telah meninggal dalam tujuh hari pertama sejak kematian dan kemudian diikuti pada hari ke-40, ke-100, dan ke-1.000 merupakan tradisi yang lekat dalam masyarakat Islam di Indonesia.
Kasman, dalam jurnalnya berjudul "Modifying the Tradition of Praying for the Dead: Study of Living Hadith" (2022), menyatakan bahwa tradisi dapat dipandang sebagai tradisi lokal dan tradisi keagamaan sekaligus.
Dalam tahlilan, terdapat tiga hal utama yang dilakukan oleh umat Islam di Jawa, yakni 1) mengingat kematian, 2) mendoakan orang yang meninggal, dan 3) mengunjungi keluarga yang berduka untuk menyampaikan belasungkawa.
Lantas bagaimana cara perhitungan 1000 hari orang meninggal dan bagaimana Islam melihat hukum peringatan tahlil ini?
Cara menghitung 1000 hari orang meninggal
Jika merujuk tradisi masyarakat Jawa, cara menghitung hari meninggal seseorang dapat dilihat dari hari pasarannya sebagai berikut:
- Jika meninggal pada hari Minggu, maka 1.000 hari jatuh pada hari Jumat.
- Jika meninggal pada hari Senin, maka 1.000 hari jatuh pada hari Sabtu.
- Jika meninggal pada hari Selasa, maka 1.000 hari jatuh pada hari Minggu.
- Jika meninggal pada hari Rabu, maka 1.000 hari jatuh pada hari Senin.
- Jika meninggal pada hari Kamis, maka 1.000 hari jatuh pada hari Selasa.
- Jika meninggal pada hari Jumat, maka 1.000 hari jatuh pada hari Rabu.
- Jika meninggal pada hari Sabtu, maka 1.000 hari jatuh pada hari Kamis.
Rumus menghitung 1000 hari orang meninggal
Masyarakat Jawa memiliki rumus mudah untuk menghitung 1000 hari orang meningga dengan menggunakan kalender Jawa.
Berbeda dengan kalender Masehi yang memiliki 365 hari dalam satu tahun, satu tahun dalam kalender Jawa terdiri dari 354/355 hari.
Oleh karenanya, rumus perhitungan 1.000 orang meninggal adalah dengan menghitung 2 tahun setelah orang tersebut meninggal, kemudian ditambah 10 bulan sesuai dengan hari beserta pasarannya.
Ilustrasi rumus di atas adalah sebagai berikut:
Dua tahun setelah meninggal + 10 bulan
(2 x 354/355 hari = 708 hari) + (10 x 29/30 hari)
Hukum mengadakan tahlilan
Mengutip dari laman NU Online, tahlil merupakan kegiatan membaca serangkaian ayat Al-Qur’an dan kalimat thayyibah (tasbih, tahmid, tahlil, dan takbir), di mana pahala bacaan tersebut dihadiahkan untuk para arwah atau orang yang sudah meninggal.
Para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai praktik tahlilan ini.
Ulama mazhab Hanafi, sebagian ulama mazhab Maliki, ulama mazhab Syafi’i, dan ulama mazhab Hanbali berpendapat bahwa tradisi ini boleh dilakukan dan akan menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur’an serta kalimat thayyibah kepada mayit.
Sementara itu, sebagian ulama mazhab Maliki yang lain menyatakan, pahala bacaan Al-Qur’an dan kalimat thayyibah tidak sampai kepada mayit, karenanya hal itu tidak diperbolehkan.
Dengan demikian dapat disimpulkan hukum mengadakan tahlil disesuaikan dengan mazhab yang diikuti. Mayoritas umat Islam di Indonesia merupakan pengikut mazhab Syafi’i yang memperbolehkan tahlilan dilakukan.
Akan tetapi Indonesia sendiri, terdapat pula perbedaan pendapat dalam pelaksanaan tradisi tahlilan untuk orang yang meninggal.
Kasman, dalam jurnalnya berjudul "Modifying the Tradition of Praying for the Dead: Study of Living Hadith" (2022), menyatakan bahwa dua organisasi Islam terbesar di Indonesia, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama memiliki pandangan yang berbeda dengan tradisi ini.
Nahdlatul Ulama memperbolehkan tahlilan karena berpendapat bahwa tiga hal utama dalam tahlilan yakni takziah, mendoakan orang yang meninggal, dan mengingat kematian adalah hal yang dianjurkan dalam Islam.
Sementara itu, Muhammadiyah menolak tradisi ini dan berpendapat bahwa tidak ada dalil yang menganjurkan mengumpulkan orang dan memberi para hadirin makanan (kenduri).
