Cara Menghitung PPN atau Pajak Penambahan Nilai dengan Mudah Terbaru 2023

30 Maret 2023 21:03 WIB

Narasi TV

Ilustrasi Pajak Penambahan Nilai (PPN). (Sumber: Pexels/Nataliya Vaitkevich)

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Cara menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sesuatu yang penting diketahui. PPN adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan dalam sebuah transaksi barang atau jasa.

Pajak ini dibayarkan oleh pembeli ketika mendapatkan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) ketika melakukan transaksi.

PPN diwajibkan bagi wajib pajak pribadi maupun badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Berikut ini pengertian lebih lanjut dan cara menghitung PPN.

Pengertian PPN

Sebelum membahas lebih jauh mengenai cara menghitung PPN, kita perlu tahu istilah pengertian dan definisi PPN. 

PPN dalam istilah lain disebut juga sebagai Value Added Tax (VAT) atau Goods and Service Tax (GST).

PPN adalah pajak yang dikenakan pada setiap pertambahan nilai dari jasa atau barang dari produsen ke konsumen.

Pajak jenis ini dikenal dengan dua istilah yaitu pajak masukan dan pajak keluaran. 

Pajak masukan adalah pajak atau PPN yang dibayar ketika PKP membeli dan memperoleh Barang Kena Pajak.

Sementara itu pajak keluaran adalah pajak yang dipungut ketika PKP menjual BKP atau Barang Kena Pajak.

Tarif PPN

Tarif PPN juga penting kamu ketahui untuk mempermudah penghitungan nantinya. 

Berikut adalah tarif PPN menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 pasal 7, yang kemudian diubah melalui Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) pada bab IV pasal 7 ayat (1).

  • Tarif PPN adalah 11 persen.
  • Tarif PPN menjadi 12 persen paling lambat 1 januari 2025
  • Perubahan tarif PPN diatur dalam PP bersama DPR dalam RAPBN.

Cara menghitung PPN

Untuk menghitung besaran PPN yang dikenakan pada BKP atau JKP, kamu dapat menggunakan rumus berikut:

Tarif PPN x Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau 11% x DPP.

Contoh penerapan: PT Berkah Subur adalah PKP yang menjual BKP pada PT Mie Mekar Sari  dengan harga Rp50.000.000. Maka, PPN terutang yang perlu disetorkan adalah:

PPN terutang: 11% x Rp50.000.000 = Rp5.500.000

Jadi, pajak pengeluaran atau PPN yang dipungut PT Berkah Subur dari PT Mie Mekar Sari sebesar Rp5.500.000.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR