Cara Mengurus KTP Digital, Tidak Perlu Mengisi Blangko dan Hanya Pakai Aplikasi

11 Feb 2023 23:02 WIB

thumbnail-article

KTP elektronik. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga).

Penulis: Rusti Dian

Editor: Rizal Amril

Pemerintah menghentikan penyediaan blangko e-KTP dan mulai beralih untuk membuat KTP digital bagi penduduk Indonesia. 

Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri dalam acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Dukcapil 2023 bertema “Digitalisasi Adminduk untuk Kemudahan Layanan Publik dan Pemilu 2024” di Manado, Sulawesi Utara pada Rabu (08/02/2023).

Wacana transformasi KTP Digital ini sudah bisa dilakukan sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022. Di sana tertulis bahwa penerapan KTP Digital bisa mulai dilakukan di tahun 2023.

Melansir Kompas.com, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan bahwa terdapat tiga kendala yang dialami Kemendagri ketika mencetak e-KTP.

Pertama, pengadaan blangko e-KTP yang memakan anggaran cukup besar. Kedua, pemerintah harus menyediakan printer dengan ribbon, cleaning kit, dan film. Ketiga, adanya kendala jaringan internet di beberapa daerah. Inilah yang membuat KTP sering tidak jadi karena datanya tidak terkirim ke pusat.

Per tanggal 30 Desember 2022, 590 ribu identitas kependudukan digital warga Indonesia sudah aktif. 

Tahun 2024 ini, Kemendagri menargetkan 25 persen dari total penduduk Indonesia telah memiliki KTP digital dalam ponselnya.

Cara mengurus KTP digital

Transformasi dari e-KTP menjadi KTP digital ini tidak terlalu mengubah sistematika pembuatannya.

Masyarakat tetap harus mendatangi Kantor Dinas Dukcapil di daerah masing-masing untuk membuat IKD (Identitas Kependudukan Digital).

Petugas di Kantor Dinas Dukcapil akan mendampingi dan membantu warga untuk mendaftarkan diri di aplikasi IKD. 

Pendaftarannya hanya memerlukan verifikasi dan validasi menggunakan teknologi pengenalan wajah (face recognition). 

Sedangkan data digital dokumen kependudukan lain bisa langsung dipindah ke ponsel warga yang ingin membuat KTP digital.

Berikut syarat yang harus dilengkapi dan cara membuat KTP digital secara daring:

  1. Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di PlayStore,
  2. Melakukan verifikasi data dengan teknologi verifikasi wajah (face recognition),
  3. Melakukan verifikasi email,
  4. Kembali ke menu aplikasi ID dan login,
  5. KTP digital bersama data-data lain seperti Kartu Keluarga (KK), NPWP, Kepemilikan Kendaraan, data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan kartu vaksinasi Covid-19 akan tersedia di menu utama.

Yang terpenting, pastikan kamu memiliki smartphone dan koneksi internet yang lancar ya!

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER