Tahukah kamu bahwa BPJS Kesehatan memberikan subsidi memasang gigi palsu atau protesa gigi? Pembuatan gigi palsu ini sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ini tata cara klaim gigi palsu dengan BPJS Kesehatan.
Bagi pengguna aktif BPJS Kesehatan, kamu bisa mengklaim gigi palsu gratis. Meski begitu, tidak semua gigi palsu bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ada nilai maksimal yang diberikan kepada layanan protesa gigi yaitu Rp1.100.000 untuk gigi yang sama, serta Rp550.000 untuk masing-masing rahang.
Klaim layanan protesa gigi ini juga memerlukan beberapa dokumen seperti KTP, kartu BPJS Kesehatan, dan resep dokter yang sudah diverifikasi. Klaimnya pun hanya bisa digunakan minimal dua tahun sekali dengan indikasi medis.
Lantas, bagaimana tata cara klaim gigi palsu dengan BPJS Kesehatan?
Syarat klaim gigi palsu BPJS Kesehatan
Berikut ini syarat mendapatkan gigi palsu dengan BPJS Kesehatan:
- Diberikan pada peserta BPJS Kesehatan yang kehilangan gigi sesuai indikasi medis.
- Pelayanan protesa gigi diberikan fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama dan lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Penjaminan pelayanan diberikan atas rekomendasi dokter gigi.
- Klaim diajukan secara kolektif oleh fasilitas kesehatan kepada Kantor Cabang/Kantor Operasional Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan, maksimal tanggal 10 bulan berikutnya.
- Membawa iuran aplikasi (softcopy/file) dan berkas pendukung klaim (hardcopy/cetak) dengan kelengkapan administrasi berupa surat eligibilitas peserta (NCR atau salinan) dan surat keterangan medis dari dokter atau resep protesa gigi.
- Faskes tingkat pertama yang belum menggunakan aplikasi P-Care bisa mengajukan klaim protesa gigi secara manual.
Cara klaim gigi palsu BPJS Kesehatan
Berikut cara klaim gigi palsu gratis BPJS Kesehatan:
- Peserta BPJS Kesehatan datang ke faskes tingkat pertama (puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk).
- Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL).
- Dokter di Faskes RTL akan memberi resep untuk diambil di apotek atau farmasi yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Legalisir atau verifikasi resep.
- Datangi faskes yang menjadi rekanan mengambil alat bantu.
Demikian cara klaim gigi palsu gratis BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat!
