Kapan Terakhir Pemadanan NIK sebagai NPWP 2024? Catat Tanggalnya

22 May 2024 13:05 WIB

thumbnail-article

null

Penulis: Elok Nuriyatur

Editor: Indra Dwi

Masa tenggat pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan berakhir pada 31 Juni 2024.

Jika tidak segera memadankan NIK sebagai NPWP sampai batas waktu 31 Juni, maka akan mengalami kendala dalam mengakses pelayanan pajak.

Pasalnya, pemadanan data NIK sebagai NPWP ini merupakan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021, yang aturan turunannya dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.

Tujuan Pemadanan NIK sebagai NPWP

Mengutip dari laman Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) Langkah ini sebagai upaya untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, serta mendukung kebijakan Satu Data Indonesia.

Selain itu pemadanan NIK sebagai NPWP ini merupakan upaya untuk membentuk big data basis pajak. Dengan digunakannya NIK sebagai NPWP maka tercipta sebuah proses pembentukan data perpajakan yang otomatis dan berkesinambungan.

Suryo Utomo selaku Direktur Jenderal pajak mengatakan pemadanan NIK-NPWP ini akan digunakan sebagai indikator atau nomor untuk bertransaksi dengan DJP dalam core tax administration system.

Karena dalam penerapan core tax kami akan gunakan ini sebagai nomor untuk bertransaksi dengan DJP. Dan kami terus kerja sama dengan Dukcapil untuk lakukan pemadanan dari sisa 12,3 juta yang saat ini belum padan betul," terang Suryo, menutup CNBC 

Cara  pemadanan NIK menjadi NPWP

  • Masuk ke laman DJP Online www.pajak.go.id kemudian tekan login.
  • Masukkan 16 digit NIK atau NPWP beserta kata sandi yang sesuai dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.
  • Setelah berhasil login, masuk ke menu utama atau 'Profil'.
  • Pada menu 'Profil', pilih tab data lainnya. Di sana kamu bisa Update data berupa nomor HP, alamat email yang aktif digunakan.
  • Jika data sudah diinput dengan benar, klik tombol 'ubah profil'.
  • Sistem akan mengirimkan verifikasi pada nomor HP atau email yang kamu  ubah.
  • Klik tombol 'di sini' untuk mengirimkan kode verifikasi.
  • Cek kotak pesan di handphone atau email untuk melihat kode verifikasi.
  • Salin kode verifikasi pada kolom yang disediakan lalu klik 'ubah profil'.
  • Sistem akan mengupdate data kamu . Tekan 'Ya' jika notifikasi sukses telah muncul.
  • Pada bagian ubah profil, kamu juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga.
  • Jika sudah selesai update dan melengkapi profil, klik 'ubah profil'.
  • Sistem akan memastikan kebenaran data yang kamu input. Selanjutnya tekan 'Ya' jika yakin data yang diisi sudah sesuai.

Topik:

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER