BPJS Kesehatan adalah tunjangan yang wajib diberikan kepada karyawan di perusahaan. Biasanya tunjangan ini dibayarkan oleh perusahaan. Namun, bagaimana jika karyawan tersebut resign? Berikut cara pindah BPJS Kesehatan dari perusahaan ke mandiri.
Jika karyawan mengundurkan diri atau terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), maka status kepesertaan BPJS Kesehatan harus dialihkan. Sebab, perusahaan tidak lagi membayarkan iurannya. Iuran tersebut dibayarkan oleh masing-masing individu.
Agar BPJS Kesehatan tetap aktif, peserta perlu membayar iuran setiap bulannya. Oleh karena itu, peserta perlu mengalihkan kepesertaan BPJS Kesehatan dari Peserta Penerima Upah (PPU) menjadi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP) alias peserta mandiri.
Perpindahan BPJS Kesehatan ini dapat dilakukan secara online dan offline. Simak penjelasan berikut ini terkait cara pindah BPJS Kesehatan dari perusahaan ke mandiri.
Syarat pindah BPJS Kesehatan
Sebelum pindah BPJS Kesehatan, berikut syarat yang harus dipersiapkan:
- KTP (asli dan fotokopi).
- Kartu Keluarga (asli dan fotokopi).
- Buku rekening tabungan (asli dan fotokopi).
- Surat keterangan pernah bekerja (paklaring) atau surat pengunduran diri.
- Formulir pindah atau ubah kepesertaan.
- Formulir pengisian untuk kesepakatan autodebet.
- Materai.
Cara pindah BPJS Kesehatan offline
Berikut cara pindah BPJS Kesehatan dari perusahaan ke mandiri secara offline:
- Datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa persyaratan.
- Ambil nomor antrean.
- Sampaikan keinginan pindah BPJS Kesehatan dari perusahaan ke mandiri kepada petugas.
- Isi formulir pindah atau pengalihan kepesertaan dari PPU ke mandiri.
- Tunggu data diverifikasi oleh petugas.
- Petugas akan memberi nomor atau kode virtual account untuk pembayaran BPJS Kesehatan Peserta Mandiri.
- Bayar iuran BPJS Kesehatan Peserta Mandiri.
- Status kepesertaan BPJS Kesehatan akan aktif kembali dan berubah menjadi Peserta Mandiri.
Cara pindah BPJS Kesehatan online
Jika peserta malas atau tidak sempat ke kantor BPJS Kesehatan, peserta bisa melakukan pemindahan secara online. Berikut caranya:
- Buka aplikasi Mobile JKN.
- Klik “Ubah Data Peserta”.
- Klik tanda panah “>” pada bagian segmen peserta.
- Ubah data dari Pegawai Swasta (Segmen Peserta Saat Ini) menjadi Pekerja Mandiri (Segmen Peserta Tujuan). Pengalihan harus dalam kondisi non-aktif atau non-aktif akhir bulan.
- Klik “Selanjutnya”.
- Lakukan pembayaran iuran pertama peserta mandiri.
- Status kepesertaan akan berubah dan aktif kembali.
Sebagai informasi, pemindahan status kepesertaan BPJS Kesehatan akan memakan waktu 1x24 jam jika prosesnya dilakukan kurang dari 30 hari setelah resign.
Namun, jika melebihi waktu tersebut, maka aktivasi BPJS Kesehatan memerlukan waktu 14 hari.
