Cara Rujuk setelah Talak Menurut Hukum dan Syariat Islam

30 Aug 2023 18:08 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi pasangan suami-istri di ujung perceraian. (Sumber: Pexels/Ketut Subiyanto)

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Cara rujuk setelah talak perlu dipahami oleh seluruh umat muslim, lantaran hal tersebut merupakan sebuah perkara yang memiliki ketentuan ketentuan dalam Islam.

Mengutip NU Online, tata cara rujuk dalam Islam didasarkan pada jenis talak yang telah dijatuhkan suami kepada istrinya.

Menurut syariat Islam, talak terbagi menjadi dua jenis, yakni talak raj’i dan talak ba’in.

Talak raj’i adalah talak pertama dan kedua yang dijatuhkan suami kepada istrinya. Talak raj’i tidak meluruhkan hak untuk rujuk.

Sementara talak ba’in (terdiri dari talak sugra dan kubra) adalah talak yang meluruhkan hak untuk rujuk.

Rujuk masih diperbolehkan apabila masih dalam rentang masa idah talak raj’i dan tidak diperbolehkan jika sudah melewati talak ba’in.

Jika sudah melewati talak ba’in, suami tidak boleh lagi menikahi bekas istrinya, kecuali telah menikah dengan lelaki lain terlebih dahulu dan melaksanakan akad kembali.

Cara rujuk setelah talak

Dari penjelasan mengenai talak di atas dapat disimpulkan beberapa perkara, jika istri sudah habis masa idah dan sudah masuk talak ba’in sughra maka ia harus melakukan akad baru, seperti halnya perkawinan pada umumnya.

وإذا طلق امرأته واحدة أو اثنتين فله مراجعتها ما لم تنقض عدتها فإن انقضت عدتها حل له نكاحها بعقد جديد

Artinya, “Jika seorang suami mentalak istrinya dengan talak satu atau talak dua, maka ia berhak rujuk kepadanya selama masa idahnya belum habis. Jika masa idah telah habis maka sang suami boleh menikahinya dengan akad yang baru.”

Sama halnya jika sudah melakukan talak tiga atau ba’in kubra, mereka tidak serta merta bisa rujuk, namun ada lima persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Istri sudah habis masa idahnya. 
  • Istri harus menikah lebih dulu oleh laki-laki lain (muhallil).
  • Istri pernah bersenggama dan muhallil benar-benar penetrasi kepadanya.
  • Istri sudah berstatus talak ba’in dari muhallil.
  • Masa idah istri dari muhallil atau laki-laki lain telah habis.

Selain syarat di atas, tata cara rujuk juga harus dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Diucapkan secara jelas

Rujuk dalam Islam harus diucapkan secara jelas oleh pihak suami dan disertai dengan niat.

Sebagai contoh, sang suami harus mengutarakan maksud untuk rujuk secara jelas dengan mengatakan, “aku ingin rujuk denganmu,” atau “aku berniat menikahimu lagi.”

2. Tidak diberi batas waktu

Ungkapan seorang suami yang akan rujuk tidak boleh diberi batasan waktu, sebagaimana akad nikah tidak menyertakan batas waktu pernikahan.

Oleh karenanya, suami tidak diperbolehkan mengucapkan, misalnya, “aku berniat rujuk kepadamu selama sebulan ke depan.”

3. Diucapkan di depan saksi

Rujuk juga tidak cukup dilakukan dengan niat antara suami dan istri saja.

Untuk rujuk, suami harus melafalkan ikrar rujuk di hadapan, minimal, dua orang saksi.

4. Dalam keadaan sadar

Ikrar rujuk harus dilakukan ketika kedua belah pihak dalam kondisi sadar dan sama-sama rela melakukan rujuk.

Maksudnya, rujuk tidak bisa dilakukan hanya dengan berpelukan atau melakukan hubungan seksual kembali.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER