Kifarat: Pengertian, Hukum, dan Jenis-Jenisnya Menurut Syariat Islam

25 Jul 2023 18:07 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi proses pembayaran denda kifarat. (Sumber: Freepik/jcomp)

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Kifarat (atau kafarat dalam bahasa Indonesia) adalah salah satu bentuk penebusan dosa atau kesalahan dalam Islam. Lantas apa sebenarnya yang dimaksud dengan kifarat? Bagaimana Islam menentukan penebusan dosa ini?

Bagi kamu yang belum memahami betul istilah kifarat dan berniat menjalankan, yuk simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Pengertian dan hukum kifarat

Secara bahasa kifarat atau kafarat berasal dari kata al-kafru yang berarti penembus atau penutup.

Sementara menurut istilah, kafarat adalah denda yang telah ditentukan oleh hukum syariat atau Islam untuk menembus pelanggaran atau dosa.

Penjelasan lain dalam kitab Al Majmu yang ditulis Imam Nawawi menjelaskan, kifarat atau kafarat berarti tebusan, hal ini kemudian digunakan untuk menggambarkan pelanggaran, walaupun pelanggaran itu bukan dosa.

Hukum kafarat sendiri adalah wajib untuk menebus dosa yang dilakukan, hukum kewajiban ini dikemukakan dalam surat Al Maidah ayat 89 berikut:

لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللّٰهُ بِاللَّغْوِ فِيْٓ اَيْمَانِكُمْ وَلٰكِنْ يُّؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُّمُ الْاَيْمَانَۚ فَكَفَّارَتُهٗٓ اِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسٰكِيْنَ مِنْ اَوْسَطِ مَا تُطْعِمُوْنَ اَهْلِيْكُمْ اَوْ كِسْوَتُهُمْ اَوْ تَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ ۗفَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ ۗذٰلِكَ كَفَّارَةُ اَيْمَانِكُمْ اِذَا حَلَفْتُمْ ۗوَاحْفَظُوْٓا اَيْمَانَكُمْ ۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اٰيٰتِهٖ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

Artinya: “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barangsiapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-Nya)”.

Jenis-jenis Kifarat

Syariat Islam membagi kafarat dalam beberapa jenis yang berbeda menurut bentuk pelanggaran atau dosa yang dilakukan.

Adapun jenis-jenis dari kafarat tersebut adalah sebagai berikut:

1. Kifarat karena melanggar sumpah

Kifarat bagi pelanggar sumpah adalah penebusan yang harus dilakukan oleh seseorang yang bersumpah atas nama Allah Swt. namun kemudian melanggarnya.

Orang-orang yang melakukan pelanggaran tersebut wajib memberi makan atau memberi pakaian sepuluh orang miskin, memerdekakan seorang budak, atau puasa tiga hari.

2. Kifarat melanggar nazar

Jenis kafarat kedua adalah nazar, yakni kafarat yang harus dibayarkan oleh orang yang melanggar nazarnya sendiri.

Secara terminologi, nazar ialah mewajibkan suatu kewajiban yang sebenarnya tidak wajib menurut syariat.

Apabila sudah terlanjur bernazar dalam kebaikan dan ketaatan, namun jika tidak bisa memenuhi nazarnya maka ia harus membayar kifarat.

Hal tersebut dijelaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 270 berikut:

وَمَآ اَنْفَقْتُمْ مِّنْ نَّفَقَةٍ اَوْ نَذَرْتُمْ مِّنْ نَّذْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ يَعْلَمُهٗ ۗ وَمَا لِلظّٰلِمِيْنَ مِنْ اَنْصَارٍ

Artinya: “Dan apa pun infak yang kamu berikan atau nazar yang kamu janjikan, maka sungguh, Allah mengetahuinya. Dan bagi orang zalim tidak ada seorang penolongpun”.

3. Kifarat pembunuhan

Bagi seseorang yang melakukan tindakan pembunuhan namun tidak dikenai hukum kisas atau membayar diyat makai a diwajibkan membayar kafarat.

Kafarat tersebut dibayarkan dengan memerdekakan budak muslim. Jika tidak mampu melakukannya, maka pilihan selanjutnya adalah berpuasa dua bulan berturut-turut.

4. Kifarat melakukan hubungan seksual saat puasa di bulan Ramadan

Bagi suami istri yang melakukan hubungan seksual pada saat menjalankan puasa Ramadan, maka mereka wajib dikenakan kafarat.

Bentuk kafarat bagi pasangan yang melanggar tersebut adalah memerdekakan satu budak muslim atau berpuasa dua bulan berturut-turut.

Apabila tidak mampu melakukan kedua hal tersebut, maka dapat diganti dengan memberi makan 60 orang miskin.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER