Advertisement

Ini Cara Tanda Tangan di e-Materai yang Benar agar Dokumen Sah

12 September 2024 19:23 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi e-materai keluaran Perum Peruri. (Sumber: Perum Peruri) .

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Seiring perkembangan teknologi, penggunaan e-materai dalam sebuah dokumen resmi kini jamak ditemui. Salah satunya adalah ketika e-materai jadi syarat wajib pendaftaran CPNS 2024.

Akan tetapi ketentuan membubuhkan tanda tangan pada dokumen bermaterai elektronik berbeda dengan materai tempel biasa.

Perbedaan ini perlu diperhatikan agar dokumen dapat dinyatakan sah secara hukum.

Untuk menghindari kesalahan, berikut adalah tanda tangan yang benar di materai elektronik bagi pendaftar CPNS.

Cara menggunakan e-materai

Untuk mengetahui cara tanda tangan di e-materai, kamu harus lebih dulu melakukan pembelian di laman website resmi Perum Peruri, yakni https://e-meterai.co.id/ atau bisa melalui distributor resmi. 

Berikut adalah langkah-langkah penggunaan e-materai mulai dari proses registrasi akun, pembelian e-materai, dan pembunuhannya:

  • Langkah pertama buka website e-meterai di https://e-meterai.co.id/.
  • Klik menu "DAFTAR" untuk melakukan pendaftaran akun.
  • Pilih jenis pengguna akun (Personal/Enterprise/Wholesale).
  • Lakukan pengisian data diri dengan mengunggah KTP (maksimal 1 MB).
  • Kemudian isi data diri secara lengkap beserta unggah dokumen terkait lainnya.
  • Masukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS atau e-mail untuk proses validasi.
  • Jika verifikasi akun telah berhasil, maka proses registrasi selesai.
  • Selanjutnya kembali dan klik menu “Beli e-Materai”.
  • Masukkan jumlah e-materai yang akan dibeli.
  • Selanjutnya klik “Bayar” pilih metode pembayaran, misalnya menggunakan QRIS.
  • Tunggu sampai muncul notifikasi “Pembayaran berhasil”.
  • Untuk melakukan pembubuhan e-materai pada dokumen, klik tahap “Pembubuhan”.
  • Unggah dokumen yang hendak dibumbui pastikan sudah berbentuk file PDF.
  • Selanjutnya atur posisi e-materai sesuai ketentuan dari masing-masing instansi.
  • Klik "Bubuhkan e-Materai", kemudian klik "Yes".
  • Masukan 6 digit PIN yang telah didaftarkan, lalu klik "Lanjutkan".
  • Proses pembubuhan selesai.

Unduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi e-meterai atau mengirim ke email yang sudah terdaftarkan.

Cara tanda tangan di e-meterai yang benar

Sementara itu, pembubuhan tanda tangan pada dokumen dengan e-materai dengan dokumen dengan materai tempel memiliki perbedaan.

Jika pada meterai tempel tanda tangan harus menyentuh bagian materai, beda halnya dengan materai elektronik yang tidak disarankan untuk menyentuh tanda tangan. Karena itu, penggunaan e-materai dan tanda tangan digital, sebaiknya diposisikan secara berdampingan.

Hal tersebut dikarenakan materai elektronik dibuat dengan kode QR, tanda tangan yang menempel pada e-materai dikhawatirkan akan membuat kode QR tak dapat dipindai sistem.

Sementara posisi tanda tangan disarankan untuk dibubuhkan di sebelah kanan e-meterai.

Selain itu, dokumen yang diberi e-meterai harus berukuran di bawah 900 Kb. Dokumen yang telah diberi e-meterai juga tidak boleh diubah atau kompres ukurannya.

Hal yang tidak kalah penting akun pembelian e-meterai tidak boleh dibagi dengan orang lain.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement