Cek Apakah NIK KTP Sudah Terdaftar Jadi NPWP, Bagaimana Caranya?

22 Mei 2024 00:05 WIB

Narasi TV

KTP dan NPWP. Sumber: RRI.

Penulis: Nuha Khairunissa

Editor: Indra Dwi

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mewajibkan setiap wajib pajak untuk melakukan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

Integrasi NIK dengan NPWP masih berlangsung hingga pertengahan tahun 2024. DJP bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk melakukan pemadanan. 

Selain itu, DJP juga membuka layanan online pemadanan NIK dan NPWP bagi wajib pajak serta layanan asistensi virtual jika wajib pajak mengalami kesulitan dalam proses integrasi. 

Untuk mengetahui apakah NIK sudah terdaftar menjadi NPWP, wajib pajak dapat mengeceknya secara online melalui situs e-Reg Pajak atau DJP Online.

Simak caranya berikut ini. 

Cara cek NIK sudah jadi NPWP

Cek integrasi NIK KTP dengan NPWP dapat dilakukan melalui e-Reg Pajak. Langkah-langkahnya sebagai berikut:

  • Kunjungi laman ereg.pajak.go.id.
  • Gulir ke bawah, lalu klik menu “Cek NPWP”.
  • Pada kolom “Kategori”, pilih opsi “Orang Pribadi”.
  • Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP pada kolom “NIK”.
  • Masukkan 16 digit Nomor Kartu Keluarga (KK) pada kolom “Nomor Kartu Keluarga”.
  • Masukkan kode captcha
  • Klik tombol “Cari”. 
  • Situs akan memuat halaman berisi informasi berupa NPWP, nama wajib pajak (WP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Terdaftar, dan status aktif atau tidaknya. 
  • Jika NIK KTP sudah terintegrasi dengan NPWP, akan terlihat keterangan “Valid” pada kolom “Status NPWP”.

Selain melalui e-Reg Pajak, pemadanan KTP dengan NPWP juga bisa dicek melalui DJP Online. Caranya yakni sebagai berikut:

  • Kunjungi laman djponline.pajak.go.id.
  • Login menggunakan NIK. 
  • Masukkan kata sandi dan kode keamanan. 
  • Klik “Login”.
  • Jika berhasil login, tandanya NIK telah terintegrasi dengan NPWP. 
  • Jika belum berhasil, coba login menggunakan NPWP.
  • Setelah berhasil masuk, klik ikon garis tiga.
  • Pilih “Menu Profil”.
  • Pilih “Data Profil”.
  • Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.
  • Klik tombol “Validasi” untuk mengecek validitas data.
  • Klik “Ubah Profil”.
  • Selanjutnya, logout dan ulangi proses login menggunakan NIK. 

Demikian informasi seputar cara mengecek apakah NIK sudah terdaftar jadi NPWP. Semoga informasi ini bermanfaat!

Topik:

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR