Daftar 10 Negara Paling Taat Hukum, Adakah Indonesia di Dalamnya?

4 Jun 2024 21:06 WIB

thumbnail-article

Bendera Denmark, salah satu negara yang dinilai paling taat hukum di dunia. (Sumber: REUTERS/Tom Little)

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Ketaatan sebuah negara, serta masyarakat di dalamnya, terhadap hukum merupakan salah satu parameter dari kemajuan suatu negara. 

Jika sebuah negara termasuk dalam daftar negara paling taat hukum, hal tersebut dianggap sebagai garansi pertumbuhan ekonomi yang baik, kepastian pemenuhan HAM, dan minimnya korupsi dalam negara tersebut.

Salah satu daftar ketaatan negara atas hukum yang seringkali diacu adalah indeks yang dirilis oleh World Justice Project (WJP).

WJP merupakan sebuah organisasi swadaya masyarakat tingkat internasional yang memiliki tujuan untuk memantau, menilai, dan mengampanyekan supremasi hukum di dunia. 

Setiap tahunnya, WJP menilai tingkat supremasi hukum di negara-negara di dunia dalam laporan bernama Rule of Law Index.

Dalam indeks tersebut, WJP melakukan penilaian terhadap 142 negara dengan mempertimbangkan 44 indikator. 

Seluruh indikator yang digunakan tersebut dikelompokkan dalam delapan kategori mencakup pembatasan kekuasaan pemerintah; absensi korupsi; pemerintahan terbuka; hak fundamental; ketertiban dan keamanan; penegakan regulasi; peradilan perdata serta peradilan pidana. 

Indikator diberi bobot skor berskala 0-1 poin. Semakin tinggi skornya, maka negara tersebut dinilai sangat patuh hukum. 

Daftar 10 negara paling taat hukum di dunia

Berdasarkan Rule of Law Index atau indeks negara hukum tahun 2023, Denmark menduduki peringkat pertama sebagai negara yang taat hukum.

Skor yang didapat Denmark mendekati sempurna yaitu 0,90. Mereka secara berturut-turut mendapat peringkat satu sebagai negara paling taat hukum di dunia selama 13 tahun terakhir sejak tahun 2015. 

Di urutan nomor dua ada Norwegia dengan perolehan skor tipis, yakni 0,89 poin pada 2023. Kemudian disusul oleh Finlandia yang mengantongi skor 0,87 poin. 

Berikut 10 negara paling taat hukum di dunia berdasarkan Rule of Law Index:

  1. Denmark: 0,90 poin,
  2. Norwegia: 0,89 poin,
  3. Finlandia: 0,87 poin,
  4. Swedia: 0,85 poin,
  5. Jerman: 0,83 poin,
  6. Luksemburg: 0,83 poin,
  7. Belanda: 0,83 poin,
  8. Selandia Baru: 0,83 poin,
  9. Estonia: 0,82 poin,
  10. Irlandia: 0,81 poin.

Bagaimana dengan Indonesia?

Sayangnya dari data Rule of Law Index tahun 2023, Indonesia menempati peringkat 66 dari 142 negara yang disurvei dengan skor 0,53 dari skala 0-1.

Skor yang diperoleh Indonesia ini berada di bawah rata-rata global yakni 0,55 dan rata-rata regional yaitu 0,59. Nilai tersebut diperoleh berdasarkan 44 indikator dari delapan kategori yang telah ditentukan oleh WJP.

Skor ketaatan hukum yang didapat Indonesia tidak mengalami peningkatan dibandingkan tahun lalu, sama-sama 0,53 poin.

Sementara dari sisi peringkat, rangking Indonesia merosot yang semula ada mendapat peringkat 64, di tahun 2023 ada di peringkat 66 dari 140 negara.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER