Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) merilis sejumlah pemimpin negara yang masuk daftar buronan. Para pemimpin negara tersebut dianggap terlibat dalam tindak pidana genosida, kejahatan perang, dan kegiatan yang merugikan masyarakat banyak.
Terbaru, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu disebut akan jadi pemimpin negara terbaru yang masuk daftar buronan ICC tersebut setelah jaksa ICC, Karim Khan memasukkan namanya dalam berkas permohonan penangkapan.
Dalam pernyataan publik yang dirilis ICC, Karim Khan menyatakan jika Netanyahu terbukti terlibat dalam tindak pidana kejahatan perang.
Baca Juga:Apa Itu Molka, Tindakan Kriminal di Korsel yang Dilakukan Jung Joon Young di Kasus Burning Sun
"Berdasarkan bukti yang dikumpulkan dan diperiksa oleh Kantor saya, saya memiliki alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant bertanggung jawab atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di wilayah Negara Palestina (di jalur Gaza) setidaknya sejak tanggal 8 Oktober 2023," tulis Khan.
Selain Netanyahu dan Gallant, Karim Khan juga turut memasukkan sejumlah pejabat Hamas dalam permohonan penangkapan yang ia ajukan kepada ICC.
Masuknya Netanyahu dan sejumlah pejabat Israel dan Hamas dalam permohonan penangkapan tersebut dilatarbelakangi oleh eskalasi konflik Palestina-Israel yang berlangsung sejak tahun 2023 lalu dan telah menewaskan ribuan nyawa.
Daftar pemimpin negara yang buron menurut ICC
Jika permohonan penangkapan Netanyahu disetujui, maka ia akan masuk dalam daftar pemimpin negara yang jadi buronan ICC.
Selain Netanyahu, terdapat beberapa pemimpin negara yang telah diputuskan menjadi buronan akibat kejahatan perang, genosida, dan sejumlah pelanggaran lainnya. Berikut adalah daftarnya:
1. Presiden Rusia Vladimir Putin
Pemimpin negara pertama yang masuk daftar buron ICC adalah Vladimir Putin.
Mahkamah internasional yang bermarkas di Belanda tersebut telah mengeluarkan surat perintah penangkapan pada Maret 2024 lalu, menyusul perang Rusia-Ukraina yang pecah.
Putin dituding oleh pengadilan telah melakukan deportasi ratusan anak Ukraina ke Rusia secara ilegal.
Sejak surat perintah dirilis, Putin belum pernah diadili, menghindari berpergian ke negara anggota ICC, dan masih jadi buronan hingga kini.
2. Mantan Presiden Sudan Omar Al Bashir
Bekas Presiden Sudan, Omar Al Bashir, merupakan pemimpin negara selanjutnya yang masuk daftar buronan ICC.
Ia ditetapkan sebagai buronan setelah surat penangkapannya dirilis pada Maret 2009 lalu.
Dasar penangkapannya, jelas ICC< adalah Omar dituding telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan, yakni terlibat dalam pembunuhan, pemusnahan, pemindahan paksa, hingga perkosaan.
Selain itu, Omar juga dituduh telah melakukan kejahatan perang berupa menyerang warga sipil dan melakukan tindakan pidana genosida.
Sejak masuk daftar buronan pada 2009, Omar hingga kini masih menjadi buronan ICC.
3. Eks Pemimpin Libya Muammar Gaddafi
Eks pemimpin Libya, Muammar Gaddafi, juga merupakan pemimpin negara yang masuk buronan ICC. Gaddafi masuk daftar buronan sejak 2011 silam.
Ia dituding telah melakukan serangkaian kejahatan terhadap kemanusiaan selama konflik Libya pada tahun tersebut.
Status buronan tetap menempel pada diri "Pemimpin dan Penuntun Revolusi" Jamahiriyah Arab Libya tersebut hingga ia terbunuh pada 20 Oktober 2011.
4. Mantan Presiden Pantai Gading Laurent Gbagbo
Mantan Presiden Pantai Gading, Laurent Gbagbo, jadi pemimpin negara berikutnya yang masuk daftar buronan ICC.
Pengadilan internasional tersebut menerbitkan surat perintah penahanan atas dirinya pada November 2011.
Surat tersebut dirilis setelah Gbagbo dituding terlibat dalam sejumlah kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk pembunuhan, pemerkosaan, persekusi, hingga kekerasan pasca-pemilu. Kejahatan tersebut diduga terjadi selama periode 2010-2011.
Namun, status buronan Gbagbo dicabut setelah ICC menilai jaksa gagal memberikan bukti yang kuat atas kasus-kasus yang dituntut jaksa kepada dirinya.
5. Eks Presiden Kenya William Ruto
Pemimpin negara berikutnya yang masuk daftar buron ICC adalah eks Presiden Kenya, William Ruto.
ICC menerbitkan surat perintah penangkapan Ruto pada Maret 2011 lalu karena dituding telah melakukan sejumlah kejahatan terhadap kemanusiaan dalam kurun waktu 2007-2008.
Kejahatan yang diduga dilakukan Ruto adalah pembunuhan, pemindahan paksa, persekusi, hingga kekerasan pasca pemilu.
Akan tetapi, pada 5 April 2016, kasus Reto dihentikan oleh Trial Chamber, badan ICC yang bertugas untuk menentukan apakah terdakwa bersalah atau tidak.
